Skandal Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Capai 193,7T Per Tahun

Febri S

Mengungkap Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

(KININEWS) – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan permainan impor-ekspor minyak serta praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Dalam penyelidikannya, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Fuel Terminal Tanjung Gurem di Cilegon, Banten, yang dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Temuan Korupsi dalam Tata Kelola Minyak

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan mekanisme pengadaan minyak yang seharusnya mengikuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi ini mewajibkan Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak dalam negeri serta bekerja sama dengan kontraktor minyak domestik sebelum melakukan impor. Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam implementasi aturan ini.

Modus Operandi Korupsi

Berdasarkan temuan Kejaksaan Agung, sejumlah pejabat di subholding Pertamina diduga melakukan pemufakatan jahat dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam penyediaan minyak mentah. Berikut beberapa modus yang terungkap:

  1. Manipulasi Rapat Optimasi Hilir
    Beberapa direktur subholding Pertamina diduga mengkondisikan hasil rapat optimasi hilir agar minyak mentah produksi dalam negeri tidak diserap. Mereka beralasan minyak dari KKKS tidak ekonomis dan tidak sesuai dengan spesifikasi kilang, sehingga Pertamina menolak menyerap pasokan tersebut.
  2. Ekspor Minyak oleh KKKS
    Karena Pertamina tidak menyerap produksi dalam negeri, KKKS memiliki kesempatan untuk mengekspor minyak mentah Indonesia. Ekspor ini memberikan keuntungan besar bagi KKKS, namun merugikan negara karena minyak domestik seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.
  3. Impor Minyak oleh Pertamina
    Akibat penolakan terhadap minyak domestik, Pertamina terpaksa mengimpor minyak mentah dari luar negeri. Hal ini menyebabkan harga pembelian minyak lebih tinggi dan meningkatkan harga dasar minyak sebagai acuan harga indeks pasar (HIP), yang pada akhirnya membebani anggaran subsidi BBM.
  4. Dugaan Pengoplosan BBM
    Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi manipulasi pengadaan impor minyak oleh Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia diduga membeli BBM dengan angka oktan (RON) 90 tetapi menjualnya sebagai RON 92. Selain itu, ada indikasi pencampuran BBM RON 88 dengan RON 92 yang kemudian dijual sebagai RON 92.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Triliun

Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun pada tahun 2023. Namun, karena praktik ini diperkirakan berlangsung sejak 2018, angka kerugian bisa melebihi jumlah tersebut.

Tersangka dalam Kasus Ini

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk pejabat tinggi Pertamina:

  • Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Diduga mengatur rapat optimasi hilir dan memanipulasi pengadaan BBM RON 92.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari praktik korupsi yang merugikan perekonomian nasional.

Penulis:

Febri S

Related Post

Tinggalkan komentar