Pelaku Modifikasi Tangki Demi Selundupkan Pertalite Ditangkap
Seorang pria berinisial S dari Kecamatan Parakan ditangkap karena memodifikasi tangki mobil agar bisa menampung lebih banyak Pertalite. Ia menjalankan aksinya selama empat bulan sebelum akhirnya tertangkap pada 6 Maret 2025.
S mengalirkan BBM subsidi dari tangki modifikasi ke jeriken 35 liter dan saat diamankan, mobilnya berisi 115 liter Pertalite. Untuk mengelabui petugas SPBU, S memakai barcode MyPertamina serta pelat nomor berbeda setiap transaksi. Modus ini ia pelajari dari rekannya.
S membeli Pertalite seharga Rp 10.000/liter dan menjualnya lagi Rp 12.000/liter ke pedagang bensin eceran. Ia dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan di balik aksi i