Cara Mudah Cek NPWP dan EFIN Online Supaya Tidak Lupa Lapor Pajak

Dadang Tri Hatma

Cara Cek dan Cetak NPWP Serta Atasi Lupa EFIN

Cara Cek dan Cetak NPWP Serta Atasi Lupa EFIN

Cek NPWP Online
Jika lupa NPWP atau kehilangan kartu, cek NPWP bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor pajak. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK), lalu ikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Pilih “Orang Pribadi”
  3. Masukkan NIK (KTP) dan nomor KK
  4. Isi captcha
  5. Laman akan menampilkan data NPWP, status, dan Kantor Pelayanan Pajak terkait.

Cetak Kartu NPWP Online

  1. Masuk ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Login akun (buat akun jika belum punya, EFIN diperlukan)
  3. Klik “Kirim email”, lalu cek email dan unduh kartu NPWP dalam format PDF.

Lupa EFIN? Ini Solusinya:
EFIN (Electronic Filing Identification Number) penting untuk akses DJP Online dan pengisian SPT. Jika lupa, lakukan cara berikut:

  1. Telepon KKP Terdaftar
    • Hubungi nomor KKP sesuai domisili (cek di www.pajak.go.id/unit-kerja)
    • Petugas akan verifikasi data dengan Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan pemohon adalah wajib pajak yang sah.
  2. Kirim Email ke KKP
    • Scan formulir permohonan EFIN (unduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN), centang “cetak ulang.”
    • Lampirkan foto KTP, SKT/NPWP, dan swafoto dengan KTP & NPWP.
    • Kirim ke email resmi KKP. Jika data sesuai, EFIN akan dikirim dalam format PDF.
  3. Hubungi Twitter Kring Pajak
  4. Media Sosial KKP Daerah
    • Cari akun resmi KKP sesuai domisili, misalnya @pajaktemanggung atau @pajakwonosobo.
    • Kirim DM, pastikan akun resmi agar terhindar dari penipuan.

Dengan langkah-langkah ini, urusan pajak jadi lebih mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. ✨

Penulis:

Dadang Tri Hatma

Related Post

Tinggalkan komentar