Kapolres Ngada Dicopot Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Febri S

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas dengan mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Nugroho dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur. Langkah ini diambil menyusul dugaan keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindakan asusila yang melibatkan AKBP Fajar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah hukum Polres Ngada.​

Tindakan Polri

Menanggapi laporan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan penyelidikan internal. Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus tersebut. Sebagai langkah awal, Polri memutuskan untuk mencopot AKBP Fajar dari jabatannya guna mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.​Instagram

Pernyataan Resmi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi. “Kami akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, apalagi terkait kasus kekerasan seksual,” ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.​

Reaksi Masyarakat

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi Polri untuk membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.​

Langkah Selanjutnya

Saat ini, AKBP Fajar telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polri juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga terkait lainnya untuk memberikan pendampingan kepada korban. Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan dengan tuntas, sehingga memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.​

Penulis:

Febri S

Related Post

Tinggalkan komentar