(KININEWS) – Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar merupakan BBM yang mendapat subsidi dari pemerintah. Saat ini, harga jual Pertalite ditetapkan sebesar Rp 10.000 per liter, sedangkan Solar bersubsidi dijual dengan harga Rp 6.800 per liter.
Namun, harga tersebut bukanlah harga sebenarnya, karena sebagian biayanya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa APBN menutupi selisih antara harga keekonomian BBM dan harga jual yang dibayarkan oleh masyarakat.
“Subsidi ini diberikan dengan cara APBN menanggung selisih antara harga seharusnya dengan harga jual yang dibayar oleh masyarakat,” ungkap Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis (13/3/2025).
Sebagai contoh, harga keekonomian Pertalite seharusnya Rp 11.700 per liter. Namun, masyarakat hanya membayar Rp 10.000 per liter, sehingga pemerintah menanggung selisih sebesar Rp 1.700 per liter atau sekitar 15% dari harga seharusnya. Saat ini, terdapat sekitar 157,4 juta kendaraan yang menggunakan Pertalite.
Hal serupa berlaku untuk Solar. Harga keekonomiannya mencapai Rp 11.950 per liter, tetapi masyarakat hanya perlu membayar Rp 6.800 per liter. Dengan demikian, APBN menanggung subsidi sebesar Rp 5.150 per liter, yang digunakan oleh sekitar 4 juta kendaraan.
Selain Pertalite dan Solar, BBM lainnya tidak termasuk dalam kategori BBM subsidi. Untuk memperoleh BBM bersubsidi, kendaraan roda empat atau lebih wajib terdaftar dalam program Subsidi Tepat dan memiliki QR Code. Saat membeli Pertalite atau Solar, pengguna harus menunjukkan QR Code tersebut untuk dipindai di SPBU.
Cara Mendaftar Program Subsidi Tepat
Agar tetap bisa menikmati BBM bersubsidi, pengguna kendaraan harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://subsiditepat.mypertamina.id/
- Siapkan dokumen yang diperlukan:
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK bagian depan dan belakang
- Foto kendaraan dari tampak depan dan samping
- Foto nomor polisi kendaraan
- Foto KIR (khusus kendaraan komersial barang, penumpang, dan layanan umum)
- Setelah semua dokumen siap, lakukan pendaftaran dengan mengunggah dokumen dan mengisi data diri.
- Jika kendaraan sudah terverifikasi, pengguna akan mendapatkan QR Code yang bisa diunduh.
- QR Code ini akan dikirimkan melalui email atau notifikasi di laman subsiditepat.mypertamina.id.
- QR Code dapat dicetak dan dibawa ke SPBU untuk transaksi pembelian BBM bersubsidi, sehingga tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.
Dengan QR Code ini, pengguna bisa lebih mudah mengakses BBM subsidi yang diberikan oleh pemerintah.