(KININEWS) – Seorang wanita berinisial RS di Kota Madiun menjadi korban pelecehan setelah diperdaya oleh seorang pria yang mengaku memiliki kemampuan mengusir ilmu hitam. Pelaku, DAS, warga Kecamatan Sawahan, Madiun, awalnya mengenal korban melalui Facebook, lalu menjalankan aksinya dengan tipu muslihat.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa pelaku mendekati korban melalui pesan WhatsApp dan Facebook, meyakinkannya bahwa wajahnya terkena guna-guna atau ilmu hitam yang bisa membawa kesialan.
“Tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dan Facebook, mengklaim bahwa wajah korban terkena guna-guna atau ilmu hitam. Jika tidak segera dibersihkan, korban akan mengalami kesialan. Pelaku lalu menawarkan bantuan untuk melakukan ritual pengobatan,” ujar Agus, Sabtu (15/3/2025).
Karena percaya, korban pun menyetujui ritual mandi kembang di kamar mandi hotel sebagai bagian dari pembersihan spiritual. Namun, bukannya mendapatkan pengobatan, korban justru mengalami pelecehan seksual.
“Korban akhirnya percaya dengan kata-kata tersangka dan setuju untuk bertemu di Terminal Kota Madiun. Setelah itu, tersangka mengajak korban ke hotel untuk melakukan ritual. Sebelum masuk, korban sudah meminta agar hanya dilakukan pembersihan tanpa ada tindakan lain, dan tersangka menyetujuinya. Namun, pada akhirnya, tersangka tetap melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas Agus.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Agus.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi dengan orang asing, terutama yang dikenal melalui media sosial.
“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial,” tutupnya.