Fasset, platform jual-beli aset kripto berbasis di Dubai

Eka Firmansyah

Fasset, platform jual-beli aset kripto berbasis di Dubai, Uni Emirat Arab, menjalin kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Salam Setara Amanah Nusantara untuk menghadirkan layanan Zakat Crypto.

Country Director Fasset Indonesia, Putri Madarina, menjelaskan bahwa Zakat Crypto merupakan fasilitas pembayaran zakat menggunakan aset kripto, khususnya USDT, guna memudahkan para investor kripto Fasset dalam menunaikan kewajiban zakat mereka.

“Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengumpulan zakat. Seiring berkembangnya ekosistem keuangan syariah, inovasi dalam metode pembayaran zakat semakin relevan,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menargetkan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp50 triliun pada 2025. Angka ini menunjukkan besarnya peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat serta peluang besar dalam optimalisasi pengelolaannya di era digital.

Sementara itu, data OJK menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia hingga akhir 2024 mencapai 22,9 juta orang, dengan total transaksi sepanjang tahun lalu sebesar Rp650,6 triliun. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga mencatat bahwa sekitar 62 persen pengguna aset kripto berusia antara 18 hingga 30 tahun.

Melihat potensi ini, Fasset dan LAZ Salam Setara Amanah Nusantara—yang merupakan mitra Kitabisa—menilai bahwa teknologi blockchain dapat menjadi solusi inovatif dalam memperkuat ekosistem zakat digital dan menjangkau kalangan investor kripto yang sebelumnya belum tersentuh.

“Oleh karena itu, kami memperkenalkan metode baru dalam pembayaran zakat. Inisiatif ini pertama kali diluncurkan di Indonesia untuk mendukung perkembangan ekosistem keuangan Islam berbasis teknologi,” kata Putri.

Melalui kolaborasi ini, investor kripto dapat menyalurkan zakat mereka dalam bentuk aset kripto melalui Fasset. Dana yang terkumpul kemudian akan dikelola oleh LAZ Salam Setara Amanah Nusantara untuk memastikan penyalurannya sesuai dengan ketentuan syariah.

“Langkah ini merupakan strategi mengintegrasikan inovasi teknologi dalam praktik ibadah sosial, terutama selama bulan Ramadan. Kami berharap inisiatif ini bisa menjadi contoh dalam pengembangan inklusi keuangan Islam berbasis digital di Indonesia,” tambahnya.

Sistem pembayaran zakat ini dilakukan melalui transfer aset kripto antar-wallet, yang secara hukum sah berdasarkan Pasal 51 ayat (5) Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 mengenai aktivitas perdagangan aset digital.

Sebagai mitra Kitabisa, LAZ Salam Setara Amanah Nusantara bertanggung jawab dalam mendistribusikan zakat kepada penerima manfaat sesuai ketentuan.

CEO Kitabisa, Vikra Ijas, menilai kerja sama ini sebagai upaya memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan literasi zakat di Indonesia.

“Semoga inisiatif ini dapat mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia, sehingga tujuan bersama dalam mengurangi kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang inovatif dan berkelanjutan bisa tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LAZ Salam Setara Amanah Nusantara, Ahmad Mujahid, berharap kolaborasi ini semakin memperkuat ekosistem zakat digital serta mempermudah akses bagi para muzakki, terutama generasi muda yang sudah akrab dengan teknologi.

“Melalui kerja sama ini, kami memastikan bahwa dana zakat akan disalurkan dengan aman dan sesuai prinsip syariah, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi para penerima zakat di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis:

Eka Firmansyah

Related Post

Tinggalkan komentar