Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Wahyu Pratama

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua mantan anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menyebut tersangka pertama adalah Kompol R (Ramli), yang menjabat sebagai Ps Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut. Ramli telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Sementara itu, tersangka kedua adalah Brigadir BSP, yang bertugas sebagai penyidik pembantu di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kedua tersangka telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Setelah diberhentikan, mereka langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Irjen Cahyono, kedua tersangka memaksa kepala sekolah SMKN di Sumut untuk memberikan bagian dari proyek DAK guna keuntungan pribadi atau pihak lain. Mereka meminta jatah proyek dari Dinas Pendidikan Sumut serta kepala sekolah penerima dana tersebut. Jika permintaan ditolak, mereka menggunakan kewenangan mereka untuk menekan kepala sekolah melalui surat pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).

Saat kepala sekolah memenuhi panggilan, mereka justru diminta untuk mengalihkan proyek atau menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran kepada tersangka R. Dari 12 kepala sekolah yang menyerah pada tekanan tersebut, total uang yang diterima tersangka BSP dan tim mencapai Rp4,7 miliar.

Sebagai barang bukti, petugas menyita uang tunai Rp400 juta yang ditemukan di mobil tersangka R saat berada di bengkel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irjen Cahyono juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Penulis:

Wahyu Pratama

Related Post

Tinggalkan komentar