Penipuan Online Berkedok Trading Saham dan Kripto

Fano Tresno

Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Online Berkedok Trading

Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Online Berkedok Trading Saham dan Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan online bermodus trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional.

Awal Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi pada Januari dan Februari 2025, ditambah 13 laporan tambahan dari berbagai wilayah serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang bekerja sama dengan OJK.

Total kerugian korban mencapai Rp 105 miliar.

Modus Penipuan

Pelaku mengelabui korban dengan mengajak mereka bergabung dalam grup WhatsApp. Di grup tersebut, korban diperkenalkan ke tiga platform trading palsu:

  • JYPRX
  • SYIPC
  • LEEDXS

Korban dijanjikan keuntungan fantastis antara 30% hingga 200% serta hadiah mewah berupa jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi.

Untuk bergabung, korban diminta membuat akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android. Selanjutnya, korban diminta mentransfer uang ke rekening atas nama perusahaan yang ditampilkan di aplikasi.

Akun Ditangguhkan dan Korban Diminta Bayar Pajak

Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan dari JYPRX Global yang menyatakan akun mereka ditangguhkan sementara. Korban dipaksa membayar pajak dan biaya tambahan agar bisa menarik dana.

Namun, saat mencoba mencairkan uang, dana tak kunjung bisa ditarik. Korban pun akhirnya sadar telah terjebak dalam penipuan.

Tiga Tersangka WNI Ditangkap

Polisi menetapkan tiga tersangka WNI:

  • AN
  • MSD
  • WZ

Polisi juga memblokir dan menyita Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku untuk menampung uang korban.

Dua tersangka lain, AW dan SR, kini berstatus buron (DPO).

Buronan Internasional: Interpol Turun Tangan

Kasus ini melibatkan warga negara asing (WNA) yang diduga bagian dari jaringan penipuan internasional. Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna menangkap para pelaku di luar negeri.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain, termasuk yang ada di luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Imbauan Polisi: Waspada Investasi Bodong!

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima tawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan platform trading yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Ingat! Jika keuntungan terlalu besar untuk jadi kenyataan, bisa jadi itu penipuan!

Laporkan segera ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan agar tak ada lagi korban berikutnya!

Penulis:

Fano Tresno

Related Post

Tinggalkan komentar