(KININEWS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, di mana tidak hanya denda yang dihapus, tetapi juga tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan program ini melalui akun Instagram pribadinya. Ia menegaskan bahwa tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 hingga tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan sepenuhnya.
“Bagi warga Jabar yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya, saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar membebaskan seluruh tunggakan pajak beserta dendanya,” ujar Dedi, Rabu (19/3/2025).
Semula, program pemutihan ini dijadwalkan berlangsung mulai April, tetapi akhirnya dipercepat. Warga Jawa Barat kini dapat memanfaatkan penghapusan pajak ini mulai Kamis, 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
“Awalnya layanan ini baru akan dibuka pada 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, saya ingin warga Jabar bisa menikmati libur Lebaran dengan tenang, tanpa khawatir soal pajak kendaraan mereka. Maka, kami percepat program ini agar berlaku mulai 20 Maret 2025,” kata Dedi.
Menurut informasi dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini merupakan “hadiah Lebaran” bagi masyarakat. Dengan kebijakan ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, tanpa perlu melunasi denda dan tunggakan pajak sebelumnya.
Dedi pun mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat agar tidak melewatkan kesempatan ini.
“Daripada uangnya habis untuk keperluan Lebaran dan akhirnya tetap menunggak pajak, lebih baik segera manfaatkan program ini. Ingat, kesempatan ini hanya diberikan satu kali. Jika masih ada tunggakan setelah ini, kendaraan Anda tidak akan bisa melewati jalan kabupaten maupun provinsi. Bayar pajaknya sekarang, kami sudah memberikan pengampunan!” tegasnya.