Operasi Lintas Jaya Tindak 21 Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Timur
Sebanyak 21 kendaraan tercatat melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar di tiga lokasi berbeda di Jakarta Timur, mulai Kamis (20/3) malam hingga Jumat (21/3) dini hari.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Riki Erwinda, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada penertiban parkir liar, yang sering menjadi keluhan masyarakat melalui aplikasi JAKI.
Operasi dilakukan di Jalan Raya Hamengkubuwono IX, depan Terminal Terpadu Pulo Gebang, serta di Jalan Pangkalan Jati—lokasi yang kerap terjadi pelanggaran, termasuk parkir liar dan kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor.
Sebanyak 73 personel gabungan dari Sudinhub, Satpol PP, serta TNI/Polri dikerahkan dalam operasi ini. Dari total pelanggaran yang terjaring, 15 kendaraan dikenakan sanksi tilang, sementara enam kendaraan angkutan dihentikan operasinya karena surat-surat kendaraan telah kedaluwarsa lebih dari satu tahun.
Riki berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3). Operasi ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, terutama selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Apel tersebut melibatkan 1.470 personel gabungan, termasuk 100 personel TNI dan 140 personel Polri. Operasi Lintas Jaya 2025 diharapkan mampu mengurangi kemacetan, menekan emisi karbon, serta meningkatkan disiplin dan keselamatan pengguna jalan di Jakarta.