Hasto Kristiyanto Sebut Ada Ancaman Jika PDIP Pecat Jokowi

Faqih Ahmd

(KININEWS) – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya menerima ancaman akan dijadikan tersangka jika PDIP memutuskan untuk memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan saat membacakan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

Hasto menyampaikan pernyataan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (21/3/2025). Ia mengaku telah mengalami berbagai bentuk intimidasi sejak Agustus 2023, yang semakin meningkat menjelang Pemilu 2024.

Intimidasi Meningkat Setelah Pemecatan Jokowi
Menurut Hasto, puncak tekanan terjadi setelah PDIP secara resmi memberhentikan Jokowi dari keanggotaan partai. Setelah keputusan itu, kasus Harun Masiku semakin dikaitkan dengan dirinya serta PDIP sebagai bentuk tekanan politik.

“Sejak sikap kritis PDIP semakin menguat, kasus Harun Masiku kerap dijadikan instrumen tekanan terhadap saya. Dari pemantauan media, terlihat bahwa kasus ini selalu mencuat seiring dengan dinamika politik dan pernyataan-pernyataan kritis yang kami sampaikan,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa tekanan juga terjadi dalam proses penyelidikan hingga pelimpahan berkas perkara ini. Hasto menyebut ada seorang utusan yang mengaku mewakili pejabat negara datang kepadanya, meminta agar ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP dan tidak memecat Jokowi. Jika tidak menurut, ia mengaku diancam akan dijadikan tersangka.

“Menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan pada Desember 2024, ada seorang utusan yang mengaku berasal dari pejabat negara yang meminta saya mundur dan tidak boleh melakukan pemecatan. Jika tetap dilakukan, saya akan dijadikan tersangka dan ditangkap,” lanjutnya.

Hasto Ditetapkan sebagai Tersangka Malam Natal
Hasto mengeklaim bahwa ancaman tersebut akhirnya benar-benar terjadi. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada malam Natal, tak lama setelah pengumuman pemecatan Jokowi oleh PDIP.

“Pada sore menjelang malam, saya dinyatakan sebagai tersangka bertepatan dengan perayaan Natal, saat kami sedang merencanakan ibadah bersama keluarga setelah hampir lima tahun tidak bisa merayakan Natal secara lengkap,” tuturnya.

Selain itu, Hasto juga menyinggung bahwa tekanan serupa pernah dialami partai politik lain, di mana hukum digunakan sebagai alat untuk mengganti kepemimpinan partai. Ia pun meragukan dasar dakwaan KPK yang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah inkrah.

KPK Dakwa Hasto Menghalangi Penyidikan dan Memberikan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto telah menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak 2020.

“Dengan sengaja melakukan tindakan yang bertujuan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Dalam kasus ini, Hasto disebut bekerja sama dengan orang-orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sedangkan Harun Masiku masih menjadi buronan.

“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022,” ujar jaksa, Jumat (14/3).

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar