(KININEWS) – Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur akhirnya terungkap setelah muncul laporan dari warganet di media sosial. Pegawai berinisial A kini tengah menjalani pemeriksaan di BNNK Cianjur.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa A, yang merupakan staf di Satpol PP, dipancing untuk bertemu di kawasan Jalan Siliwangi setelah sebelumnya tidak ditemukan di rumahnya.
“Kami mendapatkan laporan di media sosial bahwa A sering mengonsumsi narkoba jenis sabu. Karena tidak ditemukan di rumahnya, kami mengatur pertemuan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Djoko, Jumat (21/3/2025).
Saat A tiba di lokasi yang telah ditentukan, ia langsung diamankan oleh tim gabungan dari Satpol PP dan BNNK Cianjur.
“Setelah berkoordinasi dengan BNNK, kami segera melakukan tes urine saat A diamankan,” tambahnya.
Hasil tes menunjukkan bahwa A positif mengonsumsi narkoba. Oleh karena itu, ia langsung diserahkan ke BNNK Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Satpol PP Tegas Menindak Oknum yang Terlibat Narkoba
Djoko menegaskan bahwa tindakan ini membuktikan komitmen Satpol PP Cianjur dalam menindak tegas setiap pelanggaran, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.
“Ini berawal dari laporan masyarakat dan kami tindaklanjuti tanpa ada yang ditutup-tutupi. Bahkan, ini merupakan instruksi langsung dari Bupati agar kasus seperti ini ditindak secara tegas. Kami ingin Satpol PP tetap bersih sebelum menegakkan aturan terhadap pelanggaran lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Tim Pencegahan BNNK Cianjur, Arum Sari Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa A tidak hanya positif menggunakan sabu, tetapi juga benzo dan amfetamin.
“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia telah mengonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang sejak 2016. Terakhir kali ia menggunakannya tiga hari lalu di rumahnya, bukan di kantor,” jelasnya.
Terancam Sanksi Berat hingga Pemecatan
Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang.
“Kami akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Bupati Wahyu, Jumat (21/3/2025).
Djoko menambahkan bahwa A berpotensi menerima sanksi berat, termasuk kemungkinan diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS.
“Sanksinya bisa berupa demosi hingga pemecatan, tergantung hasil kajian dari BKPSDM atau BKD. Kami sudah mengajukan permohonan sanksi,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP Cianjur telah mengadakan apel pembinaan bagi seluruh anggotanya.
“Sore ini kami menggelar apel dan meminta semua anggota menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengundurkan diri jika terbukti menyalahgunakan narkoba atau obat terlarang,” jelas Djoko.
“Kami tidak akan main-main dalam urusan narkoba. Kami akan melakukan pembersihan internal agar citra Satpol PP tetap terjaga dan tidak tercoreng oleh oknum yang menyalahgunakan narkoba,” tutupnya.