Polisi Tangkap Pria yang Menghalangi Pendirian Posko Mudik di Cikarang

Faqih Ahmd

Viral video seorang pria mengaku anggota ormas menghalangi pendirian tenda posko mudik (Foto: Istimewa)

(KININEWS) – Seorang pria berinisial UJ ditangkap polisi setelah menghalangi pendirian Posko Mudik Terpadu 2025 di Cikarang, Kabupaten Bekasi. UJ, yang mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), menolak keberadaan posko tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya betul (pelaku ditangkap),” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

Tim gabungan dari Polsek Cikarang Timur dan Polres Metro Bekasi menangkap UJ di kontrakannya. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya.

Kapolda Metro Jaya Perintahkan Penindakan Tegas

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas siapapun yang menghalang-halangi pendirian posko mudik oleh relawan.

“Saya sudah menekankan kepada Kapolres, jika ada preman-preman yang bertindak demi kepentingan kelompoknya sendiri, apalagi dengan unsur pemerasan, akan kami tindak tegas,” kata Karyoto di Jakarta, Jumat (21/3).

Ia menegaskan bahwa relawan boleh mendirikan posko mudik selama tidak melanggar aturan dan mendapatkan izin dari pemilik lahan. Jika lahan yang digunakan bukan milik pribadi seseorang yang melarang pendirian, maka tidak ada alasan untuk menghalangi.

“Kami akan memeriksa siapa yang mencoba menghambat. Ini demi kepentingan masyarakat luas, bukan hanya sekelompok orang,” tambahnya.

Aksi Pelaku Viral di Media Sosial

Insiden ini menjadi perbincangan setelah video pria berbaju hitam yang melarang pendirian posko beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia terlihat bersitegang dengan relawan yang hendak mendirikan posko.

“Jangan di sini, ya udah jangan, jangan, nggak boleh. Mau ngomong apa? Di sono aja noh,” ujar pria yang mengaku anggota ormas tersebut dalam rekaman video.

Kini, kasus ini tengah dalam proses hukum di Polsek Cikarang Timur, dan pelaku akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar