Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp223 juta di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang.
“Kami menangkapnya pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan barang bukti berupa lembaran uang palsu senilai Rp223,5 juta,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Teddy menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku berhasil melakukan pembayaran dengan uang palsu di sebuah supermarket di mal tersebut. Pada hari yang sama, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama, namun di kasir yang berbeda.
“Saat melakukan pembayaran, kasir memeriksa uang dengan mesin pendeteksi sinar UV, dan ditemukan bahwa uang tersebut palsu, sehingga transaksi dibatalkan,” katanya.
Pelaku kemudian mencoba lagi membeli barang di toko lain, memberikan uang palsu kepada kasir. Kasir tersebut memeriksa uang yang diberikan dan menemukan uang palsu. Pihak keamanan segera menangkap pelaku, yang ternyata sudah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali.
“Pihak keamanan mal melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan,” tambah Teddy.
Laporan kasus ini tercatat dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.