PN Jakpus ganti hakim sidang kasus Tom Lembong setelah jadi tersangka

Faqih Ahmd

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika (tengah) saat menetapkan hakim pengganti dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan pergantian hakim anggota dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai terdakwa.

Pergantian ini dilakukan karena hakim anggota Ali Muhtarom telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Penetapan tersebut dilakukan pada Senin dini hari (14/4) di Jakarta.

“Hakim anggota Ali Muhtarom tidak dapat lagi menjalankan tugasnya karena kondisi berhalangan tetap. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan hakim pengganti untuk melanjutkan proses persidangan,” ungkap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin.

Sebagai pengganti, Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk Alfis Setiawan untuk menggantikan Ali Muhtarom dan bergabung dengan hakim Purwanto Abdullah dalam memimpin sidang.

Setelah pergantian hakim diumumkan, persidangan kasus Tom Lembong dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaannya, Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar karena memberikan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan selama periode 2015–2016. Pemberian izin itu dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Izin impor tersebut diberikan untuk memproses gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengolahan tersebut karena mereka merupakan produsen gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menangani stabilisasi harga dan pasokan gula. Sebagai gantinya, ia menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.

Atas dugaan perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar