Tegas! Pertamina Sanksi 2 SPBU Nakal Pengoplos BBM

Faqih Ahmd

Foto: Pertamina resmi menutup posko Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025 (Satgas RaFi). (CNBC Indonesia/Verda Nano Setiawan)

PT Pertamina (Persero) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional dua SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM ke masyarakat. Kedua SPBU tersebut terletak di Klaten, Jawa Tengah, dan Denpasar Barat, Bali.

Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di SPBU. Pertamina, bersama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait seperti BPH Migas dan Hiswana Migas, telah melakukan investigasi menyusul keluhan tersebut.

“Pertamina merespons keluhan masyarakat dengan cepat dan melakukan investigasi terkait pelanggaran di SPBU,” ujar Fadjar dalam konferensi pers di kantor Pertamina, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Di SPBU Klaten, Fadjar mengungkapkan bahwa sanksi berat telah dijatuhkan, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum awak mobil tangki dan petugas SPBU, setelah ditemukan BBM jenis Pertalite yang tercampur dengan air. Selain itu, operasional SPBU Klaten dihentikan sementara hingga proses investigasi selesai.

“Untuk SPBU di Klaten, kami telah memberikan sanksi berupa PHK kepada oknum awak mobil tangki dan petugas SPBU, serta mendorong kasus ini untuk diselesaikan secara hukum oleh Polres Klaten,” ujarnya.

Selanjutnya, di SPBU Denpasar Barat, Pertamina juga telah menghentikan operasional sementara setelah adanya dugaan pelanggaran berupa pengoplosan BBM. Fadjar menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya Pertamina untuk memastikan masyarakat menerima pelayanan yang aman dan nyaman dalam pembelian BBM.

“Ini adalah bagian dari upaya Pertamina untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar mereka merasa aman dan nyaman saat membeli produk BBM,” kata Fadjar.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar