Industri RI Ini Masih Bisa Pakai Garam Impor sampai Akhir 2027

Faqih Ahmd

Foto: Ilustrasi Garam. (Dok. Pinterest)

Pemerintah mulai mengurangi impor garam untuk kebutuhan industri dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Garam Nasional. Aturan ini, yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan, mewajibkan pemenuhan kebutuhan garam untuk sektor industri harus berasal dari produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha.

Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mencapai swasembada garam nasional pada tahun 2027. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan usaha pergaraman domestik serta pembangunan pergaraman nasional secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa kebutuhan garam nasional untuk berbagai sektor, seperti industri penyamakan kulit, water treatment, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan, perkebunan, sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, dan kosmetik, harus dipenuhi dengan garam produksi dalam negeri. Pemenuhan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang ditetapkan oleh menteri.

Pada pasal 3 ayat 3, diatur bahwa kebutuhan garam untuk industri aneka pangan dan tekstil harus dipenuhi dari produksi dalam negeri paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, menegaskan bahwa impor hanya akan dilakukan jika sangat diperlukan dan setelah melalui verifikasi ketat.

Sementara itu, pasal 3 ayat 4 menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali harus dipenuhi dari produksi dalam negeri paling lambat pada 31 Desember 2027.

Pemerintah juga menargetkan swasembada garam pada tahun 2027 melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan penerapan teknologi pada lahan terbatas. Selain itu, regulasi ini mencakup pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geografis, yang akan dibina dan diawasi oleh pemerintah pusat dan daerah.

Pada pasal 16, dijelaskan bahwa sisa garam impor tahun 2024, sebanyak 47.011 ton untuk industri pengolah garam, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri aneka pangan, sementara 2.217,97 ton akan digunakan untuk industri farmasi dan alat kesehatan.

Penulis:

Faqih Ahmd

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar