Pemerintah akan secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Sebagai gantinya, akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang memberikan layanan rawat inap yang setara bagi seluruh peserta, tanpa membedakan kelas.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa sistem KRIS akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 2025, dengan target implementasi penuh pada 30 Juni 2025.
“Seharusnya KRIS mulai dijalankan tahun ini secara bertahap selama dua tahun,” ujar Budi, Jumat (18/4/2025).
Bagaimana dengan Iurannya?
Meskipun terjadi perubahan sistem kelas, Budi memastikan bahwa besaran iuran tidak akan berubah secara signifikan dalam sistem KRIS.
“Tarif pastinya belum ditetapkan, tetapi dirancang agar tetap sama,” jelasnya.
Selama masa peralihan, pembayaran iuran masih mengikuti ketentuan sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan hanya dikenakan jika peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari sejak status keanggotaannya diaktifkan kembali.
Rincian Iuran Saat Ini:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pegawai Pemerintah:
- Iuran 5% dari gaji, dibagi 4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta.
- PPU – BUMN, BUMD, dan Swasta:
- Skema serupa, yakni 5% dari gaji, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
- Anggota Keluarga Tambahan (anak ke-4, orang tua, mertua):
- Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja:
- Kelas III: Rp 42.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas I: Rp 150.000
(Catatan: Iuran dibayar per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah untuk peserta kelas III.)
- Veteran & Perintis Kemerdekaan:
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Untuk Peserta Mampu: Gabungan BPJS + Asuransi Swasta
Dalam sistem KRIS, peserta yang ingin layanan lebih eksklusif seperti kamar VIP harus menambahkan asuransi swasta. Ini untuk menjaga prinsip gotong royong dalam jaminan sosial.
“Peserta yang mampu tidak bisa membayar lebih di BPJS demi layanan lebih baik. Kalau mau layanan tambahan, silakan gunakan asuransi swasta yang terintegrasi,” ujar Budi.
Skema integrasi ini telah dirancang bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Kesehatan, di mana peserta cukup membayar premi ke asuransi swasta. Nantinya, sebagian premi itu akan otomatis dialokasikan ke BPJS, agar proses administrasi lebih mudah dan efisien.