Jakarta – Skandal dugaan korupsi kembali mencuat dari lingkungan kementerian, kali ini menyeret proyek strategis nasional di bidang digital: Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menggeledah empat lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proyek yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak tahun 2020.
Empat lokasi yang digeledah antara lain adalah kantor PT. STM (BDx Data Center), kantor PT. Aplikanusa Lintasarta (PT. AL), gudang milik PT. AL, serta rumah pribadi seorang saksi yang diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang dapat dijadikan alat bukti.
Penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan bahwa dalam pelaksanaan proyek PDNS, terdapat upaya pengondisian pemenang tender antara pejabat Kominfo dan pihak swasta. PT. Aplikanusa Lintasarta diduga menjadi rekanan utama dalam proyek tersebut, dengan dugaan manipulasi proses lelang sejak awal.
Proyek PDNS sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memperkuat infrastruktur digital nasional, yang bertujuan menyatukan berbagai sistem data pemerintah ke dalam satu pusat yang aman dan terintegrasi. Dengan nilai kontrak mencapai Rp958 miliar, proyek ini menjadi incaran banyak pihak, dan kini diduga telah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi sejumlah oknum.
Pelanggaran Prosedur dan Sertifikasi, Kominfo Diduga Bermain Mata
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa perusahaan pemenang proyek, PT. AL, disebut-sebut menggandeng mitra yang tidak memenuhi syarat administratif dan teknis. Salah satu syarat penting dalam proyek ini adalah kepemilikan sertifikasi ISO 22301 – standar internasional untuk manajemen kelangsungan bisnis (business continuity). Namun, mitra yang diajak bekerja sama oleh PT. AL diketahui tidak memiliki sertifikasi tersebut, yang seharusnya membuat mereka gugur dari proses pengadaan.
Pihak Kejari Jakpus menduga bahwa pelanggaran prosedur ini bukanlah kesalahan teknis biasa, melainkan bagian dari pengondisian sistematis yang melibatkan unsur dalam internal kementerian. Jika dugaan ini terbukti, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang saat ini melanjutkan tanggung jawab proyek PDNS, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam pernyataan resminya, Komdigi menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menyatakan siap memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyidikan.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tim penyidik dari Kejari Jakpus terus mendalami dokumen dan barang bukti yang telah disita untuk mengungkap secara menyeluruh aktor-aktor di balik dugaan korupsi proyek raksasa ini.
Skandal ini menjadi alarm keras bagi pengawasan proyek-proyek strategis digital di Indonesia. Selain mencoreng reputasi instansi, penyimpangan dalam proyek PDNS juga dapat mengganggu integritas dan keamanan sistem data nasional yang menjadi tulang punggung transformasi digital Indonesia ke depan.
Baca juga : Skandal Korupsi Bank Sumut