Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menunjuk Lili Pintauli Siregar, mantan Wakil Ketua KPK, sebagai Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota bidang hukum. Penunjukan ini diumumkan oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, yang menjelaskan bahwa pengalaman luas Lili di bidang hukum akan sangat bermanfaat untuk Pemkot Tangsel dalam memperkuat penegakan hukum dalam berbagai kebijakan dan tindakan administrasi pemerintahan.
“Penegakkan hukum akan selalu menjadi lokomotif dalam tindakan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, pengalaman beliau di bidang hukum sangat dibutuhkan oleh kami. Kami akan meminta nasihat dan pandangan hukumnya untuk memastikan bahwa kebijakan yang kami buat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Benyamin Davnie dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (27/4/2025).
Lili Pintauli Siregar dikenal luas sebagai seorang profesional yang memiliki karier panjang di dunia hukum. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terlibat langsung dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, meskipun memiliki prestasi di bidang hukum, karier Lili tidak lepas dari kontroversi, terutama terkait beberapa laporan pelanggaran etik yang dilayangkan kepadanya.
Salah satu kasus yang sempat mencuat ke publik adalah dugaan penerimaan fasilitas dari pihak PT Pertamina yang berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Dalam laporan yang masuk ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Lili diduga menerima tiket penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket untuk menonton gelaran MotoGP di Grandstand Premium Zone A-Red. Laporan ini kemudian memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh Dewas KPK yang meminta klarifikasi dan dokumen terkait dari pihak BUMN.
Meskipun begitu, laporan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh. Lili akhirnya memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK pada tahun 2022, setelah dilaporkan beberapa kali terkait masalah etik lainnya, seperti penyalahgunaan pengaruh dan hubungan dengan pihak yang sedang ditangani oleh KPK, yakni Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial. Keputusan ini membuat sidang etik terhadapnya gugur.
“Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, dalam konferensi pers yang digelar pada 11 Juli 2022. Pengunduran diri Lili dari KPK berarti bahwa dia tidak akan diadili dalam proses etik, meskipun laporan terhadapnya telah sampai ke Dewas.
Walaupun memiliki riwayat karier yang kontroversial, Benyamin Davnie tetap yakin bahwa Lili Pintauli memiliki kualifikasi yang mumpuni untuk membantu Pemkot Tangsel, terutama dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks. Penunjukan Lili ini juga menjadi langkah strategis bagi Pemkot Tangsel untuk memperkuat kapasitas tim hukum yang ada, dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya efisien, tetapi juga transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lili sendiri menyambut baik penunjukan tersebut dan berjanji akan memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan Tangsel. Ia berkomitmen untuk mendampingi Wali Kota dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh pemerintah kota, serta memberikan masukan yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan aspek hukum dan etika pemerintahan.
“Saya siap memberikan yang terbaik untuk mendukung pemerintah Kota Tangsel, terutama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Lili.
Kedepannya, Lili Pintauli Siregar diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem pemerintahan di Tangsel, serta membantu menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan hukum dan pemerintahan yang baik. Dalam perannya sebagai Stafsus, ia juga akan berperan penting dalam memberikan panduan hukum kepada Wali Kota dan jajaran Pemkot dalam menghadapi tantangan hukum yang mungkin muncul di masa depan.
Penunjukan Lili ini mengundang berbagai reaksi, baik dari kalangan pemerintahan maupun publik. Meski begitu, keputusan ini tetap menjadi bukti bahwa Pemkot Tangsel berkomitmen untuk melibatkan individu berpengalaman dalam bidang hukum untuk memastikan keberlanjutan dan kemajuan pemerintahan yang lebih baik di masa depan.
Baca Juga : Chelsea Unggul 1-0, Jackson Jadi Pahlawan di Stamford Bridge