Surya Paloh Respons Desakan Pemberhentian Gibran Sebagai Wapres: Tidak Tepat

Faqih Ahmd

Foto: Surya Paloh (Taufik/detikcom)

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Menurutnya, permintaan tersebut tidaklah tepat.

“Kalau sampai mengusulkan pemakzulan, menurut saya—dengan segala hormat—itu kurang pada tempatnya,” ujar Paloh kepada awak media seusai acara Penutupan Program Remaja Bernegara di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).

Surya Paloh mengungkapkan kekecewaannya bahwa usulan itu justru datang dari para purnawirawan TNI. Ia menilai Gibran tidak memiliki skandal atau persoalan hukum yang bisa menjadi dasar untuk dimakzulkan.

“Sayang sekali, dengan segala hormat kepada para senior, karena tidak ada skandal yang menjadi alasan untuk pemakzulan. Apalagi, Gibran terpilih sebagai bagian dari satu paket pasangan dalam Pemilu,” jelasnya.

Paloh menambahkan bahwa Pemilu, Pilpres, dan Pileg sudah diselenggarakan, para pemimpin terpilih sudah mulai bekerja, dan soal kinerja mereka—apakah kuat, lemah, atau setengah kuat—itu adalah persoalan berbeda.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah menyampaikan delapan tuntutan terkait kondisi nasional. Surat tuntutan itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, dengan nama-nama seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Surat itu juga diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut adalah delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  1. Mengembalikan sistem hukum dan pemerintahan ke UUD 1945 versi asli.
  2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  3. Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dianggap merugikan rakyat dan merusak lingkungan.
  4. Menolak tenaga kerja asing asal Tiongkok dan memulangkan mereka ke negara asal.
  5. Menertibkan pengelolaan pertambangan sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.
  6. Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi dan membersihkan pejabat yang masih terhubung dengan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri ke fungsi utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Kementerian Dalam Negeri.
  8. Mengajukan penggantian Wakil Presiden kepada MPR, dengan alasan bahwa putusan MK mengenai Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dianggap melanggar hukum.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar