Ahli Hukum Tata Negara Beberkan 3 Hal yang Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran

Faqih Ahmd

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di SMP 270 Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan tiga kemungkinan dasar yang dapat dijadikan pintu masuk untuk proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan Zainal dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV bertajuk “Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran” pada Senin (28/4/2025).

Menurut Zainal, atau yang akrab disapa Uceng, DPR dapat memulai upaya tersebut dengan memilih salah satu alasan, misalnya mempertanyakan kelayakan Gibran sebagai wakil presiden, khususnya terkait isu keaslian ijazah yang sempat mencuat. Ia menyatakan bahwa langkah ini bisa diambil jika ditemukan bukti kuat.

Alasan kedua, lanjut Uceng, berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela, meskipun terjadi sebelum Gibran resmi menjabat. Salah satu contohnya adalah dugaan kepemilikan akun “fufufafa” yang memuat konten menghina Prabowo Subianto dan keluarganya. Ia menyarankan agar dugaan ini diselidiki lebih lanjut.

Selain itu, jika ada pelanggaran hukum pidana, seperti laporan yang pernah diajukan oleh Mas Ubaidilah ke KPK, dan terbukti kebenarannya, maka hal itu bisa menjadi dasar untuk melanjutkan proses pemakzulan melalui DPR. Namun, Uceng mengingatkan bahwa sebelum keputusan akhir diambil oleh MPR, kasus tersebut harus dibawa terlebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi.

Uceng menegaskan pentingnya menjaga proses ini tetap dalam koridor konstitusional, tanpa mengulangi pelanggaran hukum tata negara di masa lalu. Ia menekankan bahwa proses pemakzulan harus memperkuat, bukan merusak, konstitusi.

Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai tidak ada kebutuhan mendesak untuk memakzulkan Gibran. Ia menyatakan bahwa selama enam bulan masa jabatan Gibran, tidak ditemukan pelanggaran konstitusi.
“Menurut pandangan saya sebagai analis politik, tidak ada pelanggaran inkonstitusional yang dilakukan Gibran sejauh ini,” ujar Agung.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berpendapat bahwa dorongan dari para purnawirawan TNI agar Gibran mundur justru berpotensi menimbulkan ketegangan politik baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto.
Ia menilai, di tengah tantangan global yang berat, usulan tersebut secara politik kurang menguntungkan.
“Kita harus melihatnya dari sisi konstitusional. Namun, secara politik, menurut saya, ini bukan langkah yang tepat untuk saat ini,” ujar Doli.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar