Desakan untuk mengganti wakil presiden muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan delapan butir usulan terkait arah kebijakan negara.
Salah satu poin dalam usulan tersebut adalah permintaan kepada MPR untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai bahwa permintaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme konstitusional.
Menurutnya, prosedur yang benar adalah DPR terlebih dahulu mengajukan permohonan pemberhentian untuk kemudian diuji oleh Mahkamah Konstitusi, bukan langsung disampaikan ke MPR.
Selain itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, menilai dorongan agar Gibran mundur terlalu berlebihan, mengingat posisi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.