Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata api ilegal pada Jumat (25/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyampaikan bahwa S diamankan setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi.
“Pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 07.55 WIB, anggota lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas,” ujar Firdaus dalam konferensi pers, Senin (28/4).
Petugas yang tiba di lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan, hingga menemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.
Penemuan itu langsung dilaporkan ke tim Satreskrim, yang kemudian mengamankan S beserta barang bukti ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan senjata laras panjang rakitan tanpa peluru serta satu unit airsoft gun tanpa amunisi.
Di sisi lain, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut.
Menurutnya, insiden bermula dari senggolan antara mobil Daihatsu Sigra milik S dengan sebuah mikrolet yang berjalan beriringan di Jalan Kramat Raya.
“Terjadi serempetan antara kedua kendaraan, mikrolet di depan dan Sigra di belakang. Akibat senggolan itu, keduanya berhenti dan terjadi adu mulut,” jelas Sumarno.
Mendapat laporan warga, petugas segera datang ke lokasi dan saat memeriksa surat-surat kendaraan, menemukan senjata api yang terselip di pinggang S.
Senjata tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan kasusnya dilimpahkan ke satuan Reskrim.
Selain itu, dari hasil tes urine, S diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal serta penggunaan narkotika.