Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni YB Irpan, menolak permintaan untuk memperlihatkan ijazah Jokowi dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu (30/4). Sidang tersebut merupakan bagian dari proses gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq terhadap Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam sidang bernomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu, masing-masing pihak menyampaikan resume dan tanggapannya. Taufiq dalam gugatannya meminta agar ijazah milik Jokowi dibuka secara publik. Namun, Irpan menegaskan bahwa pihaknya menolak permintaan tersebut karena menurutnya penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menuntut hal itu.
Lebih lanjut, Irpan menyebut bahwa Presiden Jokowi memiliki hak atas perlindungan privasi, kehormatan, dan rasa aman sebagaimana dijamin dalam hak asasi manusia. “Beliau berhak atas rasa aman dan perlindungan dari tekanan atau ancaman untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ujarnya.
Di sisi lain, Muhammad Taufiq berpendapat bahwa karena Jokowi telah lama menjabat sebagai pejabat publik, masyarakat berhak mengetahui latar belakang pendidikannya. Oleh karena itu, ia menganggap alasan para tergugat, termasuk Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan UGM, tidak masuk akal.
Sidang mediasi ini dipimpin oleh Guru Besar dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Adi Sulistiyono. Juru Bicara PN Surakarta, Bambang Aryanto, menyatakan bahwa mediasi dihadiri oleh kuasa hukum dan pihak penggugat. Dari pihak tergugat, hanya kuasa hukum Jokowi yang hadir, sementara KPU Surakarta dan SMAN 6 diwakili oleh pejabat masing-masing, dan UGM oleh kuasa hukumnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran langsung pihak tergugat sebenarnya diharapkan, kecuali jika sedang menjalankan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan.
Sidang mediasi akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Mei 2025, dengan agenda kaukus (pertemuan tertutup antara mediator dengan masing-masing pihak secara terpisah).
Sementara itu, pada hari yang sama, Jokowi berada di Jakarta dan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait laporan atas tudingan pemalsuan ijazah. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB mengenakan batik. Dalam pemeriksaannya, Jokowi mengaku ditanyai sekitar 35 pertanyaan oleh penyidik, dan ia mempersilakan aparat kepolisian untuk melakukan uji forensik digital terhadap keaslian ijazahnya dari UGM.