Jakarta — Presiden terpilih Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2025, Prabowo mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut akan segera dimulai di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam waktu dekat.
“Insya Allah, mulai pekan depan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan mulai dibahas di DPR. Kita akan upayakan agar selesai dalam waktu tiga bulan,” ujar Prabowo dalam sambutannya di hadapan ribuan buruh yang menghadiri acara peringatan May Day di Jakarta.
Pernyataan ini disambut antusias oleh para pekerja dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini mendorong pengesahan RUU PPRT. Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga (PRT) menjadi salah satu kelompok paling rentan di sektor informal, tanpa perlindungan hukum yang memadai.
RUU PPRT sendiri sudah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun prosesnya kerap tertunda dan terhambat oleh tarik ulur politik di parlemen. Dengan komitmen dari presiden terpilih, diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak para PRT.
Prabowo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengenai kesiapan lembaga legislatif untuk mulai membahas RUU tersebut. Ia menyatakan keyakinannya bahwa pembahasan bisa dilakukan dengan cepat dan tuntas, selama semua pihak memiliki niat yang sama untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat, termasuk para pekerja domestik.
Perlindungan untuk yang Terlupakan
Pekerja rumah tangga selama ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari upah rendah, jam kerja panjang, hingga perlakuan diskriminatif dan kekerasan. Data dari berbagai organisasi advokasi menunjukkan bahwa masih banyak PRT yang bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, dan tanpa batas waktu kerja yang jelas.
RUU PPRT diharapkan dapat menjadi terobosan penting untuk mengubah kondisi tersebut. Beberapa poin penting dalam draf RUU meliputi: pengakuan status hukum PRT sebagai pekerja, hak atas kontrak kerja tertulis, jaminan upah layak, waktu kerja yang manusiawi, serta akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan hukum.
Prabowo dalam pidatonya menegaskan bahwa tidak boleh ada warga negara Indonesia yang tertinggal dalam perlindungan hukum, termasuk para pekerja di sektor domestik.
“Kita harus memastikan bahwa keadilan dan perlindungan hukum menjangkau seluruh elemen masyarakat, terutama yang selama ini terpinggirkan. Ini bagian dari semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Prabowo.
Harapan dan Tantangan Ke Depan
Meskipun janji Prabowo menjadi titik terang, pengesahan RUU PPRT tetap memerlukan dukungan kuat dari DPR dan pemerintah. Koalisi masyarakat sipil berharap agar proses legislasi kali ini tidak hanya cepat, tapi juga transparan dan berpihak pada kepentingan pekerja.
“Janji Presiden Prabowo menjadi momentum penting, tetapi kita harus tetap mengawal pembahasannya. Jangan sampai RUU ini hanya jadi simbol tanpa substansi,” ujar Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT, sebuah jaringan advokasi yang memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga.
Dengan waktu tiga bulan yang ditargetkan, publik akan menanti apakah janji ini dapat terealisasi. Jika berhasil, ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia—sebuah langkah maju menuju perlakuan yang lebih adil dan manusiawi bagi para pekerja rumah tangga.
Baca Juga : Putin Mainkan Trump: Diplomasi Jadi Ajang Tipu Daya