Biaya dan Prosedur Bikin SIM: Siap Duit & Dokumenmu!

Nida Ulfa

Tarif penerbitan SIM baru minimal Rp50 ribu hingga maksimal Rp120 ribu.
Tarif penerbitan SIM baru minimal Rp50 ribu hingga maksimal Rp120 ribu.

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah langkah wajib bagi siapa saja yang ingin mengemudi secara legal di jalan raya Indonesia. Tapi jangan salah, proses ini bukan sekadar datang dan langsung jadi. Selain harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan lolos ujian, kamu juga perlu mempersiapkan biaya yang tidak sedikit.

Berapa Biaya Bikin SIM Terbaru?

Biaya pembuatan SIM di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020. Ini bukan sekadar biaya formalitas, tapi termasuk dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Per Mei 2025, tarif resmi untuk penerbitan SIM baru tidak mengalami perubahan. Berikut rincian tarifnya berdasarkan jenis SIM:

  • SIM A (Mobil penumpang/pribadi): Rp120.000
  • SIM B I (Mobil barang berat): Rp120.000
  • SIM B II (Truk gandeng dan sejenisnya): Rp120.000
  • SIM C (Sepeda motor): Rp100.000
  • SIM C I (Motor 250cc–500cc): Rp100.000
  • SIM C II (Motor di atas 500cc): Rp100.000
  • SIM D (Khusus penyandang disabilitas): Rp50.000
  • SIM D I (Disabilitas dengan kendaraan khusus): Rp50.000

Namun, jangan langsung menyangka ini adalah total keseluruhan biaya yang akan kamu keluarkan. Masih ada beberapa pengeluaran tambahan yang wajib kamu siapkan.

Biaya Tambahan yang Harus Disiapkan

  1. Tes Psikologi: Rp37.500
    Tes ini dilakukan untuk mengevaluasi kondisi psikologis calon pengemudi.
  2. Tes Kesehatan: Sekitar Rp15.000–Rp50.000
    Tarifnya bervariasi tergantung tempat klinik yang kamu pilih. Tes ini meliputi pemeriksaan mata, tekanan darah, dan kondisi fisik umum.
  3. Asuransi: Rp50.000
    Meskipun bersifat opsional di beberapa tempat, banyak Satpas mewajibkan pembayaran asuransi sebagai bagian dari prosedur.

Jadi, kalau kamu ingin membuat SIM C misalnya, siapkan setidaknya sekitar Rp200.000–Rp250.000 untuk menutupi seluruh proses dari awal hingga SIM tercetak.

Syarat Wajib yang Harus Kamu Lengkapi

Sebelum menginjak ke tahap ujian dan pembayaran, ada beberapa dokumen dan syarat dasar yang harus kamu siapkan:

  • Berusia minimal 17 tahun (dibuktikan dengan KTP)
  • Pas foto terbaru
  • KTP asli dan 4 lembar fotokopi KTP

Setelah semua berkas lengkap, kamu bisa datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di kotamu. Pastikan datang lebih pagi agar tidak antre terlalu lama.

Langkah-langkah Pembuatan SIM

Berikut alur proses yang harus kamu lalui untuk mendapatkan SIM:

  1. Mengisi formulir permohonan di loket Satpas
  2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
  3. Mengikuti tes kesehatan
  4. Mengikuti tes psikologi
  5. Mengikuti ujian teori
  6. Jika lolos teori, lanjut ke ujian praktik
  7. Jika praktik dinyatakan lulus, SIM akan langsung dicetak oleh petugas

Proses ini bisa memakan waktu beberapa jam hingga seharian, tergantung jumlah peserta dan kelengkapan dokumen yang kamu bawa.

Tips Penting Biar Lulus Ujian SIM

  • Belajar soal teori SIM sebelumnya. Banyak aplikasi atau situs yang menyediakan simulasi ujian.
  • Latihan praktik secara rutin, terutama untuk parkir, zig-zag, dan uji rem tangan.
  • Datang pagi agar proses lebih cepat dan tidak terburu-buru.
  • Pastikan kondisi tubuh fit, karena tes kesehatan akan menilai kemampuan dasar fisikmu.

Kesimpulannya, membuat SIM bukan hal yang bisa dianggap sepele. Selain harus lulus berbagai tes, kamu juga wajib menyiapkan biaya yang cukup. Tapi, dengan persiapan matang, semua proses bisa berjalan lancar. Jadi, sebelum datang ke Satpas, pastikan kamu tahu prosedurnya, siap dokumen, dan tentu saja, siap uangnya!

Baca Juga : Wapres Gibran : ” AI Masuk Kurikulum Sekolah 2025!”

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar