DPR Soroti “Maraknya Narkoba Lewat Ekspedisi”

Nida Ulfa

Barang Bukti Narkoba
Barang Bukti Narkoba

Jakarta, 5 Mei 2025 – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, mengungkapkan keprihatinannya terhadap makin masifnya peredaran narkoba di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Ia menyebut modus pengiriman melalui jasa ekspedisi dan ojek online sebagai salah satu cara yang kini banyak digunakan sindikat narkoba untuk menyebarkan barang haram tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Martin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa peredaran narkoba di lapangan tak lagi hanya menyasar jaringan besar, namun justru telah meluas ke tingkat bawah masyarakat yang sulit terdeteksi oleh aparat.

“Mereka ini peredarannya begitu masif di lapangan, terutama untuk level menengah ke bawah. Bukan kartel besar, tapi tetap sangat meresahkan,” ujar Martin.

Menurut Martin, penggunaan jasa ekspedisi dan layanan antar seperti ojek online menjadi modus utama karena sifatnya yang cepat, tersebar luas, dan sulit dideteksi. Barang dikirim sebagai paket biasa tanpa adanya pemeriksaan isi oleh kurir maupun perusahaan pengiriman.

“Kan mereka [kurir] menerima barang itu tanpa memeriksa isinya. Cuma diambil dari pengirim dan langsung diantar ke tujuan,” jelasnya.

Usulan Sinergi BNN dan Perusahaan Ekspedisi

Martin mendorong BNN agar menjalin kerja sama aktif dengan perusahaan ekspedisi dan platform transportasi daring guna membatasi ruang gerak pelaku. Menurutnya, penyalahgunaan layanan pengiriman sebagai media distribusi narkoba sudah terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami sudah berkomunikasi dengan berbagai daerah dan ini terjadi hampir di semua tempat. Sudah waktunya ada langkah konkret di level bawah,” tegasnya.

Ia mengusulkan agar BNN merancang sistem pengawasan bersama perusahaan logistik, termasuk edukasi internal bagi kurir agar lebih waspada terhadap pengiriman mencurigakan. Menurut Martin, penanganan narkoba tak cukup hanya dengan penangkapan, tetapi harus disertai upaya pencegahan sistemik di jalur distribusi.

Data Penyalahgunaan Narkoba: 3,3 Juta Pengguna di 2023

Dalam rapat yang sama, Kepala BNN RI Marthinus Hukom membeberkan bahwa pada tahun 2023, jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 3,33 juta orang. Angka ini berdasarkan survei prevalensi nasional dengan tingkat penyalahgunaan sebesar 1,73% dari total populasi.

“Yang paling banyak adalah penduduk usia produktif, yaitu 15 hingga 49 tahun. Artinya, narkoba menyasar generasi yang seharusnya jadi kekuatan bangsa,” kata Marthinus.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan nilai ekonomi yang terlibat dalam peredaran narkoba di Indonesia mencapai Rp 500 triliun per tahun. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa industri gelap ini sangat besar dan kompleks.

Marthinus juga memaparkan lima provinsi dengan prevalensi tertinggi penyalahgunaan narkoba berdasarkan data tahun 2019. Urutannya adalah:

  1. Sumatera Utara – 6,5%
  2. Sumatera Selatan – 5%
  3. DKI Jakarta – 3,3%
  4. Sulawesi Tengah – 2,8%
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta – 2,3%

Langkah Ke Depan

Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pencegahan dan penindakan. DPR menilai bahwa strategi pemberantasan narkoba perlu diperluas ke ranah-ranah yang selama ini luput dari pengawasan, termasuk sistem pengiriman barang yang kian mudah diakses oleh pelaku kejahatan.

Dengan angka penyalahguna yang terus meningkat dan peredaran yang semakin tersembunyi, sinergi antara BNN, DPR, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat dinilai krusial dalam membendung gelombang krisis narkoba yang terus mengancam masa depan generasi muda Indonesia.

Baca Juga : Gunung Karangetang Alami Peningkatan Aktivitas, Warga Diminta Waspada

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar