Kaprodi Anestesi Undip Ditahan, Ini Respons Kampus

Nida Ulfa

SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya angkat bicara setelah Kepala Program Studi (Kaprodi) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi, dr. Taufik Eko Nugroho (TEN), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Semarang terkait kasus dugaan pemerasan terhadap para peserta didik.

Selain TEN, dua tersangka lainnya yang ikut ditahan adalah staf administrasi Sri Maryani (SM) dan senior program Zara Yupita Azra (ZYA). Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap para peserta PPDS dan kini ditahan untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Agung Utoyo, kuasa hukum Undip, yang turut mendampingi para tersangka saat penahanan.

Kasus ini menyeruak ke publik usai kematian tragis seorang peserta PPDS berinisial ARL yang diduga menjadi korban perundungan dan tekanan berat selama menjalani pendidikan. Kasus ini juga mendorong Kementerian Kesehatan menghentikan sementara aktivitas PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, serta praktik klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip.

Pihak Kejaksaan mengungkap bahwa mereka telah menyita 19 unit ponsel serta sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Dalam pernyataan resminya, Undip menegaskan komitmennya menjaga integritas akademik dan akan mengambil tindakan internal sesuai hasil penyidikan.

“Kami terus berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, beretika, dan bebas dari tekanan,” tegas pihak universitas dalam keterangan tertulis.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan tinggi, khususnya dalam sistem pendidikan dokter spesialis yang kerap tertutup dan penuh tekanan.

Baca Juga :Roy Suryo Diperiksa Polisi soal Ijazah Jokowi

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar