Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah dilaporkan Presiden Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (15/5), Roy dicecar sekitar 26 pertanyaan yang dijawabnya dalam lebih dari 22 halaman.
“Alhamdulillah saya sudah menjawab dengan detail semua pertanyaan,” ujar Roy kepada awak media. Ia menyebut bahwa pemeriksaan mencakup kisah hidupnya—dari latar pendidikan hingga kiprahnya di pemerintahan.
Salah satu fokus penyelidikan adalah video dan peristiwa yang terjadi pada 26 Maret lalu. Namun, Roy enggan memaparkan lebih lanjut soal isi materi tersebut.
Yang menarik, Roy mengkritik penggunaan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporan tersebut. Menurutnya, pasal-pasal itu awalnya dirancang untuk melindungi transaksi digital, bukan menjerat warga yang mengungkap pendapat.
“Saya ikut merancang UU ITE. Pasal itu bukan dibuat untuk mempidanakan orang,” tegas Roy. Ia bahkan menyebut penggunaan pasal tersebut bisa sejahat kasus Prita Mulyasari, yang sempat ramai diperbincangkan publik.
Laporan terhadap Roy dan empat orang lainnya—berinisial RS, RS, ES, T, dan K—dilayangkan oleh Jokowi atas dasar pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Laporan itu mencantumkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Jokowi sendiri mengakui bahwa ia memilih jalur hukum agar isu ijazah palsu ini tak lagi simpang siur. Ia menyatakan bahwa selama menjabat sebagai presiden, ia menahan diri untuk tidak mengambil langkah hukum demi menghindari persepsi penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini tuduhan ringan, tapi perlu diluruskan secara hukum agar jelas dan gamblang,” kata Jokowi, Rabu (30/4).
Kasus ini kembali membuka perdebatan tentang batas antara kritik dan kriminalisasi di era digital. Banyak yang menanti bagaimana aparat penegak hukum menyeimbangkan perlindungan nama baik dengan kebebasan berekspresi.
Baca Juga : Siap Hadapi Tuduhan, Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Kesediaan Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan