Jakarta, 18 Mei 2025 — Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemblokiran situs judi online, Budi Arie disebut menerima pembagian komisi sebesar 50 persen dari pengelola situs ilegal agar situs mereka tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Dakwaan ini diungkap dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Kominfo. Jaksa penuntut umum menyebut bahwa pembagian komisi dilakukan antara Budi Arie, Adhi Kismanto, dan Zulkarnaen, yang masing-masing menerima 50 persen, 20 persen, dan 30 persen dari total dana yang diterima untuk “mengamankan” situs-situs perjudian daring dari pemblokiran.
“Berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi, dana yang diterima dari pengelola situs judi online dibagi, dengan terdakwa menyatakan bahwa 50 persen diperuntukkan bagi Budi Arie Setiadi,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Minggu (18/5).
Nama Budi Arie Muncul dalam Beberapa Dakwaan
Ini bukan pertama kalinya nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus judi online. Sebelumnya, dalam sidang berbeda, Budi juga disebut mengetahui adanya praktik “penjagaan” situs judi online agar tetap bisa diakses di Indonesia. Penjagaan ini dilakukan dengan mengintervensi sistem pemblokiran Kominfo yang seharusnya digunakan untuk menutup akses terhadap konten ilegal, termasuk perjudian.
Dalam dokumen dakwaan, Budi Arie juga disebut berperan dalam meloloskan Adhi Kismanto menjadi pegawai di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, meskipun yang bersangkutan disebut tidak memenuhi persyaratan formal. Diduga, pelolosan tersebut berkaitan dengan kedekatan pribadi dan kepentingan dalam jaringan pengamanan situs judi online.
Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, Budi Arie belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang diarahkan kepadanya. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk jika itu melibatkan pejabat publik. Semua pihak harus diperlakukan sama di depan hukum,” ujar juru bicara Kominfo, Senin (18/5).
Konsekuensi Hukum dan Tuntutan Publik
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kementerian. Publik dan pengamat antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki lebih lanjut peran para pejabat tinggi yang diduga ikut terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Keterlibatan nama besar seperti Budi Arie dalam skandal ini menandakan ada persoalan serius dalam pengawasan internal kementerian. Kami mendesak agar penyidikan diperluas dan dilakukan secara menyeluruh,” tegas Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch), Wana Alamsyah.
Kasus dugaan suap dan perlindungan terhadap situs judi online ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk meninjau kembali sistem pengawasan dan integritas pejabat publik, khususnya dalam kementerian yang memegang kendali atas informasi dan komunikasi nasional. Jika terbukti bersalah, Budi Arie Setiadi dan pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menghadapi hukuman berat.
Baca Juga : Buron 3 Tahun, Raja Judi Online HB Ditangkap