Polisi Periksa Dian Sandi soal Dugaan Penyebaran Ijazah Jokowi

Nida Ulfa

Kader PSI Dian Sandi Utama dijadwalkan diperiksa karena dugaan mengunggah ijazah milik Jokowi di media sosial. Ia dilaporkan salah satu dosen USU.
Kader PSI Dian Sandi Utama dijadwalkan diperiksa karena dugaan mengunggah ijazah milik Jokowi di media sosial. Ia dilaporkan salah satu dosen USU.

Jakarta – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, hari ini, Senin 19 Mei 2025, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini terkait unggahannya di media sosial yang memuat foto ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kemudian menjadi sorotan publik dan berbuntut pada laporan hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan klarifikasi awal terhadap Dian sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.

Awal Mula Kasus dan Respons Hukum Presiden

Kasus ini bermula saat Jokowi menemukan video di media sosial yang menyebutkan bahwa ijazah S1 miliknya palsu. Video tersebut pertama kali diketahui Jokowi pada 26 Maret 2025. Ia kemudian meminta tim kuasa hukumnya serta ajudan untuk menelusuri penyebaran konten tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti digital.

Salah satu akun yang menyorot perhatian adalah milik Dian Sandi Utama. Pada 1 April 2025, ia mengunggah foto ijazah Jokowi di platform X (sebelumnya Twitter). Unggahan ini dinilai memperkuat narasi fitnah mengenai keaslian ijazah Presiden, meskipun tidak secara eksplisit menyatakan tuduhan.

Tindakan tersebut membuat Dian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH. Dalam laporannya, YLH menuding Dian telah menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin, melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu dilayangkan pada 24 April 2025.

Sementara itu, Presiden Jokowi secara resmi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Ia menilai konten yang beredar telah menyerang integritas pribadinya dan mengandung unsur fitnah. Dalam laporannya, Jokowi menyebut dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Polisi telah menerima sejumlah barang bukti dari pihak pelapor, termasuk satu flash disk berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X yang dianggap berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Barang bukti lainnya berupa fotokopi ijazah, legalisir, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, termasuk lembar pengesahan skripsi milik Jokowi.

Dalam pernyataannya, Kombes Ade Ary juga menyebutkan bahwa pihak-pihak lain yang turut menyebarkan atau memperkuat tudingan juga telah diidentifikasi. Mereka berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR, dan penyelidikan terhadap keterlibatan masing-masing masih terus berlangsung.

Pemeriksaan Dian Sandi hari ini menjadi langkah awal untuk menggali lebih lanjut motif serta peran setiap pihak dalam kasus ini. Kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi pribadi tanpa izin.

Baca Juga : Siap Hadapi Tuduhan, Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Kesediaan Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar