Kejagung Tangkap Dirut Sritex, Diduga Korupsi Kredit

Nida Ulfa

Iwan K Lukminto Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex)

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, telah ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh perbankan kepada perusahaannya. Penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (21/5), sebagai bagian dari langkah lanjutan penyidikan intensif yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Penangkapan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang telah lama menjadi sorotan, terutama karena melibatkan pemberian fasilitas keuangan dalam jumlah besar oleh institusi perbankan milik negara kepada sebuah perusahaan swasta. Meskipun belum diungkap secara rinci mengenai kronologi penangkapan maupun status hukum terbaru dari Iwan Lukminto pasca diamankan, pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidikan terhadap kasus ini dipusatkan pada dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank milik pemerintah kepada PT Sritex. Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa mematuhi prinsip kehati-hatian dan prosedur yang semestinya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Aparat penyidik mendalami adanya indikasi pelanggaran hukum, baik dari sisi internal perusahaan maupun dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit tersebut.

Kejaksaan menegaskan bahwa meskipun Sritex berstatus sebagai perusahaan swasta, proses penyidikan tetap dilakukan karena sumber dana kredit berasal dari lembaga keuangan milik negara. Hal ini menjadikan keuangan yang terlibat dalam transaksi tersebut masuk dalam kategori keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini secara tegas menyebutkan bahwa keuangan daerah maupun dana yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara yang wajib diawasi dan dilindungi dari tindakan yang merugikan.

Baca Juga : 10 Ribu Karyawan Sritex Siap Kerja Lagi – Herms Resmi Salip LVMH

Pihak kejaksaan juga menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, keberadaan unsur melawan hukum serta adanya kerugian terhadap keuangan negara menjadi indikator utama dalam penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Sritex, merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara. Perusahaan ini memiliki sejarah panjang dalam industri tekstil, dengan berbagai lini usaha mulai dari produksi kain hingga pakaian jadi, serta dikenal luas dalam pasar ekspor. Namun, belakangan ini perusahaan tersebut menghadapi berbagai persoalan keuangan yang berdampak pada operasional dan kredibilitasnya di mata publik.

Penangkapan Iwan Lukminto menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan pelaku industri besar di Tanah Air. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pejabat bank yang memberikan fasilitas kredit serta pihak internal perusahaan yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penyimpangan tersebut.

Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak setiap tindakan yang merugikan keuangan negara, sekaligus memberikan sinyal bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab, demi kepastian hukum dan keadilan.

Baca Juga : Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi di PT Sritex.

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar