Aiptu LC Setubuhi Tahanan Perempuan 4 Kali di Ruang Berjemur Rutan

Faqih Ahmd

Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan, yang dinilai melanggar berbagai ketentuan dalam aturan internal Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa Aiptu LC terbukti melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan berulang kali terhadap seorang tahanan wanita sejak Maret 2025.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka LC di area ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan pada bulan Maret hingga 2 April 2025. Korban merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam kasus eksploitasi seksual dan mucikari,” ujar Jules dalam konferensi pers pada Kamis (24/4/2025).

Jules mengungkapkan bahwa LC telah melewati proses penyelidikan, penyidikan, hingga sidang etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Jatim. Berdasarkan hasil pemeriksaan, LC dinyatakan melanggar sejumlah regulasi, antara lain Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta beberapa pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 terkait kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“LC terbukti melakukan tindakan asusila dan hubungan seksual dengan tahanan wanita di ruang berjemur Rutan Polres Pacitan,” tambahnya.

Jules menyebutkan bahwa aksi LC dilakukan sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir tercatat pada 2 April 2025. Hingga saat ini, sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.

Sidang etik terhadap LC digelar pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Bid Propam Polda Jatim. Dalam sidang tersebut, pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, LC dijatuhi hukuman penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

“Keputusan sidang menyatakan sanksi berupa pemecatan, sesuai dengan hasil pertimbangan dari tim Polri,” jelas Jules yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jawa Barat.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar