Politikus PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak perlu membuktikan keaslian ijazahnya. Ia menegaskan, justru pihak yang menggugat harus membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu.
“Pak Jokowi tidak perlu membuktikan bahwa ijazahnya asli. Justru yang menuduh harus membuktikan bahwa itu palsu. Jangan malah membalikkan beban pembuktian ke Pak Jokowi,” ujar Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Aria menambahkan, Jokowi telah melalui berbagai jenjang kepemimpinan mulai dari Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden. Dalam setiap proses pencalonan, menurutnya, selalu ada tahapan verifikasi faktual terhadap dokumen administrasi, termasuk ijazah.
“Beliau pernah menjabat sebagai wali kota dua periode, gubernur satu periode, dan presiden dua periode. Semua proses itu melewati verifikasi administratif, termasuk latar belakang pendidikan. Jika syarat itu tidak terpenuhi, tentu tidak bisa maju. Verifikasinya dilakukan oleh lembaga resmi terkait,” jelasnya.
Aria juga menekankan bahwa lembaga-lembaga yang berwenang seperti Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Ditjen Dikti yang memiliki otoritas untuk menyatakan keaslian ijazah. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin Jokowi bisa dilantik menjadi kepala daerah dan presiden jika dokumennya tidak sah.
“Kalau ijazah SD, SMP, dan SMA, itu ranahnya Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Kalau perguruan tinggi, wewenangnya Ditjen Dikti. Jadi, lembaga-lembaga itulah yang menyatakan keabsahan dokumen. Yang menuduh harus meminta klarifikasi dari instansi tersebut, bukan malah menuntut Jokowi membuktikannya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa PDIP tidak berada dalam posisi untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi. Verifikasi tersebut, kata Aria, merupakan bagian dari proses yang dilakukan oleh KPU dan instansi resmi saat pemilu.
“PDIP tidak dalam posisi membuktikan ijazah itu asli atau palsu. Itu merupakan tanggung jawab KPU dan lembaga-lembaga negara terkait yang melakukan pemeriksaan saat pendaftaran sebagai calon,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak Presiden Jokowi menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap tuduhan penggunaan ijazah palsu. Setidaknya ada empat individu yang disebut akan dilaporkan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengungkapkan bahwa proses pengumpulan dokumen sudah hampir selesai dan langkah hukum akan segera diambil.
“Kami sedang menyelesaikan tahap akhir persiapan. Untuk nama-nama yang akan dilaporkan, nanti akan kami umumkan di waktu yang tepat sesuai arahan Pak Jokowi,” kata Yakub.