ART Curi Jam Patek Philippe Seharga 3 M

Dadang Tri Hatma

ART Curi Jam Patek Philippe Rp 3 M

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Isma Riyanti (31) ditangkap polisi usai mencuri jam tangan mewah Patek Philippe senilai Rp 3 miliar milik majikannya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Isma kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Ardian Satrio Utomo, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Isma dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan di Surabaya

Isma ditangkap saat berada di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (18/3). Penangkapannya dilakukan setelah majikannya melapor ke polisi atas dugaan pencurian jam tangan mewah tersebut.

Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Isma.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui mencuri jam tangan Patek Philippe seharga Rp 3 miliar dari tempat penyimpanan korban, lalu menukarnya dengan yang palsu,” jelas Ardian.


Jam Seharga Rp 3 Miliar Dijual Rp 550 Juta

Setelah berhasil mencuri jam tangan asli, Isma menjualnya dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya — hanya Rp 550 juta di wilayah Surabaya.

“Barang bukti jam tangan yang seharusnya senilai Rp 3 miliar, oleh pelaku sudah dijual seharga Rp 550 juta,” ungkap Ardian kepada wartawan, Senin (24/3).

Awalnya, korban tak menyadari pencurian ini karena jam tersebut masih ada di tempat biasanya. Namun, korban akhirnya curiga dan menyadari jam yang ada ternyata palsu.

“Pelaku memanfaatkan kesempatan untuk menukar jam asli dengan jam palsu agar korban tidak langsung sadar. Namun, setelah diperiksa lebih teliti, korban akhirnya menyadari jam tangannya sudah diganti,” tutup Ardian.

Penulis:

Dadang Tri Hatma

Related Post

Tinggalkan komentar