Dorong Industri Otomotif Nasional, TKDN Jadi Syarat Utama Kendaraan Dinas
Dalam langkah besar mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah—baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah—untuk menggunakan kendaraan dinas buatan lokal. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 30 April 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu syarat utama dalam aturan ini adalah kendaraan dinas harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen.
Tujuan: Kemandirian Industri Otomotif Nasional
Menteri Agus menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap industri manufaktur nasional, terutama sektor otomotif. “Kami ingin memastikan bahwa belanja pemerintah bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan industri nasional. Ini bukan hanya soal mobil dinas, ini tentang kedaulatan ekonomi,” ujarnya.
Dengan persyaratan TKDN, produsen kendaraan lokal diharapkan makin terdorong untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperdalam struktur industri. Hal ini juga membuka peluang kerja dan memperkuat rantai pasok dalam negeri.
Siapa yang Terkena Dampak?
Aturan ini bersifat wajib dan berlaku untuk seluruh pembelian kendaraan dinas baru oleh:
- Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat
- Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah (jika dibiayai APBN/APBD)
Dengan kebijakan ini, merek-merek kendaraan lokal seperti Esemka, produk-produk dari PT INKA, hingga pabrikan global yang merakit kendaraan di Indonesia seperti Toyota, Mitsubishi, dan Hyundai akan semakin diuntungkan—selama mereka memenuhi persyaratan TKDN.
Baca Juga : Polytron Guncang Pasar! Luncurkan Mobil Listrik G3 dan G3+
Tantangan dan Peluang
Walaupun kebijakan ini membawa angin segar bagi industri dalam negeri, pelaksanaannya tentu tak lepas dari tantangan. Ketersediaan model kendaraan yang memenuhi spesifikasi dinas, kepastian pasokan, dan efisiensi biaya menjadi sorotan utama. Di sisi lain, hal ini menjadi peluang bagi pelaku industri untuk berinovasi dan memperluas produksi.
Pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan listrik dalam kebijakan ini, selama produk tersebut memiliki kandungan lokal sesuai batas TKDN yang ditetapkan.
Menuju Indonesia yang Lebih Mandiri
Dengan diberlakukannya kebijakan ini pada 30 April 2025, Indonesia sedang mengambil langkah strategis menuju kemandirian ekonomi dan industri. Tak hanya menjadi pasar, Indonesia diharapkan mampu menjadi produsen unggul di sektor otomotif.
Kendaraan dinas bukan lagi sekadar alat transportasi pegawai negeri, tapi simbol keberpihakan negara terhadap produk anak bangsa.
Baca Juga : Suzuki Fronx Siap Mengaspal di Indonesia 28 Mei 2025!