Bali Perketat Aturan untuk Wisatawan Asing, Ada Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Tegas

Faqih Ahmd

(KININEWS) – Sebagai destinasi wisata favorit jutaan orang, Bali kini memperketat regulasi bagi turis asing. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan yang melanggar aturan.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa SE ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang dikeluarkan pada 2023, menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi selama 1,5 tahun terakhir.

Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan Asing

Dalam SE tersebut, wisatawan asing diwajibkan menghormati kesucian pura, pratima, serta simbol-simbol keagamaan, serta menghargai adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Bali, terutama saat ada upacara adat.

Selain itu, wisatawan harus:
Berpakaian sopan dan pantas, terutama saat mengunjungi tempat suci, destinasi wisata, tempat umum, serta dalam berbagai aktivitas di Bali.
Bersikap santun di kawasan suci, tempat wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, dan ruang publik lainnya.
Membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali.
Didampingi pemandu wisata berizin yang memahami adat, budaya, dan kondisi alam Bali.
Melakukan transaksi keuangan dengan aturan yang berlaku, seperti menukar mata uang hanya di penyedia resmi, menggunakan QRIS untuk pembayaran, dan bertransaksi dengan mata uang rupiah.
Mematuhi aturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional atau nasional, mengenakan helm saat mengendarai motor, berpakaian sopan, mematuhi rambu lalu lintas, tidak membawa penumpang berlebih, serta tidak berkendara dalam kondisi mabuk.
Menggunakan transportasi resmi, baik roda dua maupun roda empat, yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi.
Menginap di akomodasi berizin serta mematuhi aturan yang berlaku di setiap objek wisata.

Larangan bagi Wisatawan Asing

Memasuki area utama atau bagian tengah tempat suci, kecuali untuk keperluan ibadah.
Memanjat pohon yang disakralkan atau melakukan tindakan yang menodai tempat suci.
Membuang sampah sembarangan atau mencemari mata air.
Menggunakan plastik sekali pakai yang dapat mencemari lingkungan.
Mengucapkan kata-kata kasar atau berperilaku tidak sopan.
Melakukan bisnis atau bekerja di Bali tanpa dokumen resmi.

Bagi wisatawan yang melanggar aturan ini, akan diberikan sanksi tegas atau diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemprov Bali juga menyediakan jalur pelaporan bagi masyarakat yang menemukan wisatawan nakal melalui kontak 081-287-590-999.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar