Bapak-Anak Preman Pasar Raup Rp22 Juta dari Pungli

Nida Ulfa

Bapak-anak yang ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap para pedagang pasar ikan di Bandar Lampung, Selasa (13/5/2025).(DOK. Polresta Bandar Lampung)

Jakarta, 14 Mei 2025 — Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah perdagangan tradisional di ibu kota. Aparat Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara, mengungkap aksi premanisme yang dilakukan sepasang bapak dan anak berinisial S (55) dan R (25) di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan. Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap para pedagang selama berbulan-bulan dengan dalih sebagai pengelola keamanan pasar.

Modus Preman Berkedok “Pengaman Pasar”

Menurut keterangan pihak kepolisian, S dan R menjalankan modus dengan cara meminta sejumlah uang kepada pedagang pasar setiap hari. Besaran pungutan bervariasi, antara Rp 5.000 hingga Rp 20.000 per pedagang, tergantung pada ukuran dan lokasi lapak.

“Mereka mengaku sebagai penanggung jawab keamanan pasar dan melakukan penarikan uang secara rutin kepada pedagang. Pedagang yang menolak memberikan uang diintimidasi dan diancam,” ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Wahyu Setiawan, dalam konferensi pers, Selasa (14/5).

Kegiatan ilegal ini, kata Wahyu, tidak dilakukan secara acak, melainkan dengan sistem yang rapi. Keduanya mencatat setoran setiap pedagang, sehingga memudahkan mereka mengontrol siapa saja yang telah membayar dan siapa yang belum.

Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas pungli ini sudah berlangsung selama beberapa bulan. Dalam satu bulan, S dan R diperkirakan mampu mengumpulkan uang hingga Rp 22 juta.

“Ini bukan pungutan kecil-kecilan. Jumlah yang mereka peroleh dalam sebulan cukup besar dan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang,” jelas Wahyu.

Polisi Tangkap di Tempat Kejadian

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan menyusul laporan dari sejumlah pedagang yang merasa tertekan dengan pungutan tersebut. Polisi yang melakukan penyelidikan mendalam akhirnya menangkap S dan R saat keduanya tengah melakukan penarikan uang di pasar.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hasil pungli, buku catatan rekap pembayaran, serta alat komunikasi yang digunakan untuk mengkoordinasikan aksi mereka.

Dijerat Pasal Pemerasan

Atas perbuatannya, S dan R dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Ringan terkait ketertiban umum.

“Kami ingin memberikan efek jera. Tidak ada tempat bagi premanisme di lingkungan pasar, apalagi yang menyasar pedagang kecil,” tegas Wahyu.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang pasar, untuk tidak segan melaporkan tindakan premanisme atau pungli. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan pengaduan kepolisian.

“Jika ada yang merasa menjadi korban pungli atau pemerasan, segera lapor. Identitas pelapor kami lindungi sepenuhnya,” tutup Wahyu.

Baca Juga : Buron 3 Tahun, Raja Judi Online HB Ditangkap

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar