Bareskrim Periksa Jokowi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Nida Ulfa

Presiden ke-7 RI Jokowi saat melapor ke polisi soal tudingan ijazah palsu.
Presiden ke-7 RI Jokowi saat melapor ke polisi soal tudingan ijazah palsu.

Presiden Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim

Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), resmi menghadiri panggilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (20/5) pagi. Kehadiran Jokowi merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Ia menyebutkan bahwa Presiden akan memenuhi permintaan keterangan dari penyidik. “Betul (hadir ke Bareskrim). Iya ada permintaan keterangan,” kata Yakup melalui pesan singkat.

Konfirmasi Resmi dari Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, turut memastikan kehadiran Presiden dalam pemeriksaan. “Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10.00 WIB hadir di Bareskrim,” ujarnya kepada wartawan.

Proses klarifikasi ini menjadi langkah lanjutan dari laporan informasi yang telah masuk dan diproses oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Dian PSI Unggah Foto Ijazah Jokowi, Jalani Pemeriksaan Polisi

Penyerahan Ijazah untuk Uji Forensik

Sebelum pemeriksaan ini dilakukan, pihak Jokowi telah menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk ijazah SMA dan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dokumen tersebut diserahkan pada Jumat (9/5) oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto.

Menurut Yakup Hasibuan, penyerahan dokumen itu dilakukan agar bisa diuji secara ilmiah melalui Laboratorium Forensik (Labfor). “Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik,” ujarnya.

Laporan Bermula dari Aduan TPUA

Kasus ini mencuat setelah adanya aduan yang disampaikan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Aduan tersebut kemudian diterima dan tercatat secara resmi sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum, tertanggal 9 April 2025.

Isi laporan menyoroti dugaan adanya cacat hukum dalam ijazah S1 milik Presiden Jokowi. Pihak pelapor menyebut bahwa aduan mereka juga didasari oleh temuan publik dan informasi yang tersebar luas di media sosial, yang dianggap sebagai notoire feiten atau fakta yang diketahui umum.

Baca Juga : Roy Suryo Diperiksa Polisi soal Ijazah Jokowi

Bareskrim Lanjutkan Penyelidikan

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap Jokowi menjadi bagian dari upaya klarifikasi agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat. Brigjen Djuhandhani menekankan bahwa proses ini merupakan tahapan awal yang diperlukan dalam setiap penanganan laporan publik, tanpa prasangka terhadap pihak manapun.

“Ini baru tahap pengumpulan bahan keterangan. Semua pihak akan kami perlakukan secara profesional dan sesuai hukum,” katanya.

Kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden Jokowi kini menjadi sorotan publik. Meskipun belum ada kesimpulan hukum yang diambil, keterlibatan langsung Presiden dalam proses pemeriksaan di Bareskrim dinilai sebagai bentuk keterbukaan dan penghormatan terhadap proses hukum. Publik kini menanti hasil uji forensik dan kelanjutan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga : Polisi Periksa Dian Sandi soal Dugaan Penyebaran Ijazah Jokowi

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar