Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP? Ini Penjelasannya!

Faqih Ahmd

(KININEWS) – KTP umumnya menjadi salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan STNK atau pembayaran pajak tahunan kendaraan. Namun, apakah mungkin memperpanjang STNK tanpa KTP? Simak penjelasan berikut, lengkap dengan langkah-langkah yang bisa dilakukan.

Apakah Bisa Membayar Pajak STNK Tanpa KTP?

Jawabannya adalah bisa, tetapi ada syarat lain yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu, karena proses ini tidak memerlukan KTP pemilik lama.

Pertanyaan mengenai keharusan KTP untuk pembayaran pajak STNK sering muncul dari pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Kadang, meminta KTP pemilik sebelumnya bisa memakan waktu lama dan menjadi kendala bagi pemilik baru.

Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan

Proses balik nama kendaraan, baik motor maupun mobil, terdiri dari dua tahap, yaitu balik nama STNK dan balik nama BPKB. Berikut syarat dan langkah-langkahnya, seperti dikutip dari Portal Informasi Indonesia:

1. Balik Nama STNK Kendaraan

Sebelum mengurus balik nama STNK, pastikan semua persyaratan berikut telah disiapkan:

Syarat Balik Nama STNK:

  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • STNK atas nama pemilik lama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • Kuitansi pembelian kendaraan dengan meterai Rp10.000

Langkah-langkah:

  1. Datang ke kantor Samsat tempat STNK diterbitkan dan serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan untuk pengesahan nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Serahkan hasil cek fisik beserta dokumen lainnya ke loket yang ditentukan.
  4. Setelah verifikasi dokumen, lakukan pengecekan pajak kendaraan dan pembayaran jika ada tunggakan.
  5. Proses cabut berkas dilakukan dengan membayar biaya pendaftaran mutasi kendaraan (Rp75.000 – Rp250.000).
  6. Berkas kendaraan dapat diambil setelah 5-7 hari kerja.
  7. Setelah itu, lakukan mutasi kendaraan di Samsat sesuai KTP pemilik baru.
  8. Lakukan kembali cek fisik dan serahkan berkas ke petugas untuk legalisasi.
  9. Jika semua dokumen telah lengkap, STNK baru atas nama pemilik baru akan diterbitkan.

2. Balik Nama BPKB Kendaraan

Setelah memiliki STNK baru, langkah berikutnya adalah melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

Syarat Balik Nama BPKB:

  • STNK baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

Langkah-langkah:

  1. Datang ke Ditlantas Polda dengan membawa semua persyaratan.
  2. Serahkan berkas ke loket pendaftaran balik nama BPKB.
  3. Isi formulir permohonan penerbitan BPKB baru.
  4. Jika berkas lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp80.000.
  5. Lakukan pembayaran melalui ATM, lalu serahkan bukti pembayaran ke petugas.
  6. Dapatkan tanda terima untuk pengambilan BPKB pada tanggal yang telah ditentukan.
  7. Datang kembali ke Ditlantas Polda sesuai jadwal untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Dengan mengikuti prosedur di atas, pemilik kendaraan bekas dapat memperpanjang STNK meskipun tanpa KTP pemilik lama.

Penulis:

Faqih Ahmd

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar