66 Perusahaan Langgar Aturan Minyakita, Kemendag Bertindak Tegas
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan 66 perusahaan terbukti melanggar aturan produksi dan distribusi Minyakita per Desember 2024. Pelanggaran meliputi penjualan bundling, izin tak lengkap, pengurangan volume kemasan, harga di atas HET, hingga KBLI tak sesuai.
“Sudah kami berikan sanksi administrasi,” ujar Budi saat inspeksi di PT AEGA, Karawang, Kamis (13/3/2025).
Pengawasan diperketat sejak Desember 2024, bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri, K/L terkait, Disperindag, dan pemda, terutama menghadapi Natal, Tahun Baru, dan Lebaran.
Kasus besar terjadi pada PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang yang memproduksi Minyakita berisi 750 ml alih-alih 1 liter. Perusahaan sudah ditutup dan diproses hukum.
Kasus serupa terulang di PT Artha Eka Global Asia (AEGA), menjual Minyakita ukuran 800 ml. 7 Maret 2025, tim pengawas menemukan gudang AEGA di Depok sudah tutup dan berpindah lokasi. Keesokan harinya, produk 800 ml ditemukan di Pasar Jaya Lenteng Agung, yang ternyata produksi PT AEGA.
Investigasi mengungkap AEGA menjual lisensi Minyakita ke dua perusahaan lain di Rajeg dan Pasar Kemis seharga Rp12 juta per bulan, yang juga melakukan pelanggaran serupa.
“Kedua perusahaan ini sudah ditangani Polda Banten dan tidak beroperasi,” kata Budi.
Sebagai langkah tegas, Kemendag menyegel PT AEGA dan mencabut izin usahanya. “Perusahaan ini sudah disegel, tidak bisa berusaha lagi,” tegas Budi.
Pengawasan akan diperketat jelang Ramadan dan Lebaran. “Kami ingatkan pelaku usaha, jangan coba-coba curang. Sanksi tegas menanti,” tutupnya.