Buron 3 Tahun, Raja Judi Online HB Ditangkap

Nida Ulfa

Ilustrasi. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial HB, yang diduga pemilik situs judi online Nitro 123
Ilustrasi. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial HB, yang diduga pemilik situs judi online Nitro 123

Setelah hampir tiga tahun buron, pelarian HB—tersangka utama pemilik situs judi online Nitro 123—akhirnya berakhir. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus pria ini begitu kakinya menginjak tanah air. HB yang terbang dari Phnom Penh, Kamboja, mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (2/5) pukul 18.21 WIB. Ia langsung diamankan oleh tim Polri dalam operasi yang sudah dirancang dengan cermat.

Penangkapan HB bukan kerja mudah. Ini adalah hasil koordinasi lintas lembaga antara Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas luar negeri. Upaya ini menandai keseriusan Polri dalam memburu otak-otak kejahatan siber lintas negara, khususnya di bidang perjudian online yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Penangkapan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas perjudian online. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegas Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers yang digelar setelah penangkapan.

Namun HB bukan satu-satunya aktor besar yang ditindak. Dalam operasi paralel, Bareskrim juga mengungkap situs judi online h55.hiwin.care yang beroperasi dengan modus merchant aggregator. Dalam kasus ini, empat tersangka berhasil ditangkap dan ditahan. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan aliran dana judi melalui sistem pembayaran sah yang digunakan oleh banyak bisnis legal.

Bareskrim pun bertindak cepat dengan membekukan dana transaksi senilai Rp14,6 miliar yang tersebar di delapan penyedia jasa pembayaran. Ini adalah bukti bahwa jaringan judi online tidak lagi hanya beroperasi melalui situs gelap, melainkan juga menyusup ke ekosistem finansial digital yang resmi dan terpercaya.

“Penyidikan telah membekukan dana sebesar Rp14.675.739.801 yang terkait langsung dengan aktivitas judi online. Ini menunjukkan bahwa para pelaku memanfaatkan teknologi pembayaran sebagai tameng untuk aktivitas ilegal mereka,” jelas Komjen Wahyu.

Tak berhenti di situ, Polri juga masih memburu tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pengendali jaringan judi online internasional. Dua di antaranya merupakan warga negara China, dan seluruhnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jaringan ini tak hanya menyasar pemain di Indonesia, namun juga menjadi bagian dari sindikat global yang telah lama menyalahgunakan celah teknologi digital untuk meraup keuntungan besar secara ilegal. Polri memastikan, pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan, dan kerja sama internasional akan ditingkatkan.

Dengan tertangkapnya HB dan terbongkarnya jaringan hiwin.care, Polri mengirim sinyal kuat bahwa pelaku kejahatan digital tak akan pernah merasa aman, meski bersembunyi di balik batas negara. Penegakan hukum di dunia maya kini semakin tegas dan tanpa kompromi. Masyarakat pun diimbau untuk tidak tergiur oleh iming-iming kekayaan instan dari praktik judi online, karena hukum akan tetap berjalan dan pelaku akan dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga : Waspada Deepfake: Senjata Baru Penipuan Digital

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar