Cara Bersihkan Nama dari Daftar Hitam BI Checking atau SLIK OJK

Faqih Ahmd

Foto: Dok OJK (Contoh SLIK)

Saat ini, menjaga skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking — menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi masyarakat yang ingin memperoleh layanan keuangan.
Skor SLIK sangat menentukan peluang persetujuan kredit, baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Jika seseorang memiliki riwayat kredit yang buruk, ia berisiko masuk daftar hitam lembaga keuangan, yang pada akhirnya memperkecil kemungkinan pengajuan kredit barunya diterima.

Meski memiliki catatan kredit buruk, kondisi ini masih dapat diperbaiki. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyampaikan bahwa data dalam SLIK dapat diperbaharui setelah debitur melunasi semua kewajiban sesuai ketentuan.

Kini, pengecekan skor kredit di SLIK dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.

Berdasarkan keterangan dari Pegadaian, skor kredit SLIK dibagi menjadi lima kategori berikut:

  • Skor 1: Kredit lancar (kategori terbaik)
  • Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus
  • Skor 3: Kredit kurang lancar
  • Skor 4: Kredit diragukan
  • Skor 5: Kredit macet

Umumnya, debitur dengan skor 1 atau 2 masih bisa mengakses kredit dengan relatif mudah. Namun, bagi mereka yang masuk skor 3 hingga 5, perbaikan catatan kredit menjadi syarat mutlak sebelum mengajukan pinjaman baru.

Bagaimana cara memperbaiki nama yang terlanjur tercatat buruk?

Berikut langkah-langkahnya:

  • Lunasi seluruh tunggakan: Debitur harus segera melunasi semua kredit macet atau tunggakan yang masih ada.
  • Periksa kemungkinan kesalahan: Jika merasa ada kekeliruan dalam pencatatan skor kredit, segera hubungi lembaga keuangan terkait untuk melakukan klarifikasi dan meminta perbaikan data.
  • Dapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL): Setelah semua kewajiban diselesaikan, mintalah SKL sebagai bukti bahwa kredit telah dilunasi. Surat ini sangat berguna untuk pengajuan kredit berikutnya.
  • Tunggu pembaruan data: Setelah proses tersebut, biasanya pembaruan informasi di sistem SLIK akan dilakukan maksimal dalam waktu tertentu.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar