Dari Untung ke Rugi, Sritex Tersandung Skandal Kredit

Nida Ulfa

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025)

Jakarta, 22 Mei 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia. Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama yang diduga terlibat dalam praktik pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dari Untung Triliunan Menjadi Rugi Belasan Triliun

Menurut penyelidikan Kejagung, Sritex sempat mencatatkan kinerja keuangan yang positif pada tahun 2020 dengan laba mencapai Rp 1,24 triliun. Namun, hanya berselang satu tahun, kondisi keuangan perusahaan anjlok drastis. Pada tahun 2021, Sritex membukukan kerugian sebesar USD 1,08 miliar atau sekitar Rp 15,65 triliun. Perubahan yang sangat signifikan ini memunculkan kecurigaan dari aparat penegak hukum.

“Kejanggalan mencolok terlihat dari perubahan mendadak dalam laporan keuangan. Ini memicu penyelidikan lebih dalam mengenai praktik keuangan dan hubungan perusahaan dengan lembaga perbankan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Utang Fantastis dari Puluhan Bank

Diketahui, hingga Oktober 2024, total utang yang dimiliki Sritex dan anak perusahaannya mencapai Rp 3,58 triliun. Dana tersebut diperoleh dari berbagai bank, baik milik pemerintah maupun swasta. Berdasarkan hasil penyelidikan, proses pengucuran kredit tersebut diduga tidak melalui analisis risiko yang memadai dan menyalahi prosedur perbankan.

Tiga Tersangka Ditangkap

Kejagung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex (2005–2022)
  • Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB
  • Zainudin Mapa, mantan Direktur Utama Bank DKI (2020)

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam proses pemberian kredit secara melawan hukum kepada Sritex, yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 692,98 miliar. Penyidik menduga ada unsur kesengajaan dalam proses analisis dan pencairan kredit yang tidak sesuai standar operasional dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Penangkapan dan Proses Hukum Lanjutan

Iwan Setiawan Lukminto ditangkap pada Senin malam, 20 Mei 2025, di kediamannya di Solo. Ia langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Kejagung juga menyebut bahwa penangkapan dilakukan karena terdapat indikasi upaya melarikan diri dari proses hukum.

“Ini bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor keuangan yang merugikan negara secara signifikan,” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dampak terhadap Industri dan Kepercayaan Investor

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat Sritex sebelumnya dikenal sebagai salah satu pemain utama di industri tekstil Indonesia. Kejatuhan finansial dan dugaan penyimpangan manajemen keuangan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai tata kelola perusahaan besar di Tanah Air serta mekanisme pengawasan kredit oleh lembaga keuangan.

Pemerintah melalui Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kejagung.

Baca Juga : Kejagung Tangkap Dirut Sritex, Diduga Korupsi Kredit

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar