Dua Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang UKT Rp1,2 Miliar

Faqih Ahmd

(KININEWS) – Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sumatera Utara, berinisial NML dan MA, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan pihak kampus, sebanyak 273 mahasiswa telah menyetorkan uang UKT kepada NML melalui MA.

“Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk judi online, liburan, dan membeli kendaraan,” jelas AKBP Wira, Minggu (23/2).

Modus Operandi

Dalam menjalankan aksinya, NML berpura-pura sebagai pegawai bank dan mengarahkan MA untuk mencari mahasiswa yang ingin membayar UKT serta keperluan kampus lainnya melalui dirinya. Pembayaran dilakukan tanpa melalui administrasi resmi bank.

Kasus ini terungkap setelah seorang pegawai UMTS, Eny Mayasari (33), melaporkan adanya kejanggalan dalam transaksi pembayaran UKT ke Polres Padangsidimpuan.

“Awalnya, pihak keuangan UMTS memeriksa rekening koran bank pada 14 Februari 2025 dan menemukan hanya ada enam transaksi masuk ke kampus. Padahal, berdasarkan slip setoran yang diterima UMTS, seharusnya ada 28 transaksi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan perbedaan antara slip penyetoran yang diberikan mahasiswa dengan yang tercatat di bank. Bagian keuangan kampus kemudian memanggil mahasiswa yang namanya tercantum dalam slip tersebut.

“Mahasiswa yang dipanggil mengaku telah menyerahkan uang UKT mereka kepada MA,” tambahnya.

Selisih dana yang tidak diterima UMTS pada tahun ajaran 2023-2024 mencapai Rp1,2 miliar, dengan 59 lembar slip penyetoran yang diserahkan mahasiswa. Sementara itu, untuk tahun ajaran 2024-2025, masih terdapat uang sebesar Rp86,5 juta yang belum disetorkan.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NML serta MA.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa keduanya merupakan mahasiswa UMTS dan saling mengenal,” jelas AKBP Wira.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:

  • Satu unit sepeda motor Vespa Sprint yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
  • 32 potong pakaian pria.
  • Satu unit ponsel.
  • Satu blok faktur pembayaran bank palsu yang dibuat oleh NML untuk meyakinkan mahasiswa bahwa UKT mereka telah dibayarkan.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada mahasiswa yang merasa menjadi korban dalam kasus ini agar segera melapor ke Polres Padangsidimpuan untuk memberikan informasi atau bukti tambahan,” tutup AKBP Wira.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar