Golkar: Wapres Gibran Terpilih Konstitusional, Ruang Pemakzulan Tertutup

Faqih Ahmd

Sekjen Golkar Sarmuji.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, merespons pernyataan Forum Purnawirawan TNI yang antara lain mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sarmuji menegaskan bahwa Gibran telah terpilih secara sah melalui pemilihan presiden dan diakui oleh Mahkamah Konstitusi.

“Gibran menjadi Wapres melalui jalur konstitusional, baik lewat pilpres maupun putusan MK. Hingga saat ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi dasar pemakzulan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

“Karena itu, tidak ada ruang konstitusional untuk memakzulkan Mas Gibran,” lanjutnya.

Menurut Sarmuji, sebaiknya masyarakat lebih berfokus pada upaya membangun bangsa. Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu juga mengingatkan agar semua pihak menghindari tindakan yang dapat memicu perpecahan.

“Lebih baik energi bangsa diarahkan untuk pembangunan demi kemajuan Indonesia, bukan untuk memperkeruh situasi dengan konflik yang tak kunjung usai,” tegasnya.

Sebagai informasi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI baru-baru ini menyampaikan delapan poin tuntutan terkait situasi nasional. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Penandatangan surat antara lain adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut delapan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  1. Mengembalikan konstitusi kepada UUD 1945 asli.
  2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang, yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.
  4. Menolak masuknya tenaga kerja asing dari China dan meminta pemulangan mereka ke negara asal.
  5. Menuntut penertiban pengelolaan pertambangan agar sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.
  6. Mendorong reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi dan meminta tindakan tegas terhadap pejabat yang masih terikat kepentingan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
  7. Mengembalikan fungsi Polri pada keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Kementerian Dalam Negeri.
  8. Mengajukan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dianggap melanggar hukum.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar