Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutuskan untuk melarang siaran langsung atau live streaming sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan karena sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Jika sidang disiarkan langsung, dikhawatirkan dapat mempengaruhi kesaksian saksi lainnya.
“Jika disiarkan langsung, saksi-saksi lain dapat melihatnya dan itu berpotensi mempengaruhi kesaksian mereka di persidangan. Ini yang kami hindari,” ujar Dennie saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, Dennie mengizinkan wartawan untuk meliput jalannya sidang, tetapi dengan cara selain menyiarkan persidangan secara langsung.
Sidang yang digelar pada Kamis ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), termasuk beberapa saksi seperti Susy Herawaty, Eko Aprilianto Sudrajat, dan Robert Bintaryo.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar terkait penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada tahun 2015–2016 kepada 10 perusahaan yang tidak memenuhi syarat, tanpa koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat persetujuan impor tersebut diberikan kepada perusahaan yang seharusnya tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena status mereka hanya sebagai perusahaan rafinasi.
Tom Lembong juga diduga tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan harga gula, melainkan memilih koperasi-koperasi tertentu, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.