Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, meneriakkan kata “Merdeka” dan memeluk adik serta istrinya, Maria Stefani Ekowati, usai menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap terkait Harun Masiku di PN Tipikor, Jakarta, pada Jumat (14/3).
Berdasarkan pantauan di lokasi, momen tersebut terjadi setelah sidang dakwaan yang menyatakan Hasto didakwa menghalangi penyidikan dan memberikan suap dalam kasus Harun Masiku. Saat akan meninggalkan ruang sidang, ia meneriakkan “Merdeka!”, yang langsung disambut oleh para pendukungnya yang hadir di tempat.
Hasto kemudian memeluk adiknya serta sang istri yang hadir mendampinginya di persidangan. Selain itu, ia juga memeluk Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, yang turut menghadiri sidang tersebut.
Hasto Menilai Dakwaan Bermuatan Politik
Di luar ruang sidang, Hasto menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepadanya bukan murni permasalahan hukum, melainkan bentuk kriminalisasi dengan latar belakang kepentingan politik.
“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum dan daur ulang dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) demi kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
Pengacara Minta Pengadilan Bebas dari Intervensi
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Hasto, Febri Diansyah, berharap proses pengadilan berjalan adil, berimbang, dan independen, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Febri mengklaim bahwa penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang dan melakukan pelanggaran aturan dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair dan menjadi edukasi bagi publik,” kata Febri.
Menurutnya, ada beberapa persoalan mendasar dalam dakwaan yang menyebut kliennya menghalangi penyidikan dan memberikan suap terkait kasus Harun Masiku. Namun, pihaknya baru akan mengajukan keberatan secara sistematis dalam nota eksepsi, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Hasto Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuduh Hasto menghalangi penyidikan dan memberikan suap demi kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku.
Ia didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Selain itu, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.